PURWOREJO, seputarpurworejo.com – Wanita penganiaya anak angkatnya bayi yang baru berumur 19 bulan diamankan Polres Purworejo. Tersangka bakal dijerat pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Tersangka HH (24 ) dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Purworejo, Rabu 8/11/2023 Diketahui, kasus kekerasan terhadap anak tersebut terjadi pada Jumat (27/10) sekitar pukul 09.45 wib lalu dibarber shop T-Tri Jl A Yani, Kampung Plaosan. Ibu kandung korban yang mengetahui anaknya dianiaya, langsung melapor ke Polres Purworejo.
Kapolres Purworejo menjelaskan, ketika itu suami dan tersangka serta korban datang ke tempat kejadian untuk mengecek dagangan. Namun, korban yang digendong tersangka menangis tak henti-henti sehingga membuat tersangka jengkel dan membanting korban hingga memukulnya.
“Modusnya tersangka melakukan kekerasan dengan melempar korban dari gendongannya ke lantai hingga tubuh korban membentur lantai dan mengenai kepalanya dengan keras kemudian tersangka memukul dan menampar bagian tubuh korban. Motif kejadian tersangka tidak sabar menghadapi anak korban yang rewel atau menangis terus, hingga tersangka melempar dan melakukan pemukulan terhadap korban ,” jelas Kapolres..
Suami tersangka yang melihat korban terkapar tak berdaya langsung memanggil ambulans. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan setelah sampai dirumah sakit diketahi korban mengalami pendarahan otak.
“Korban sempat dibawa kerumah sakit Panti Waluyo yang tidak jauh dari TKP kemudian dirujuk ke RS dr Tjitrowardojo selanjutnya dirujuk ke RS Sardjito Yogyakarta untuk tindakan operasi dikarenakan korban mengalami pendarahan pada otak . Kondisi korban saat ini setelah dilakukan operasi bedah di RS Sardjito Yogyakarta sudah membaik dan sadar namun masih dalam tahap pengawasan oleh dokter,” pungkasnya
Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Purworejo kemudian diamankan petugas pada Rabu 1/11/2023, Petugas mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat keterangan lahir, satu lembar surat pernyataan adopsi yang dibuat oleh tersangka, satu buah tikar warna biru muda dan hasil visum et repertum atas nama korban.
Atas perbuatannya itu, tersangka bakal dijerat pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. ( Pam )