PURWOREJO, seputarpurworejo.com – Pemerintah Kabupaten Purworejo dengan Kejaksaan Negeri Purworejo tentang Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara . Kesepakatan bersama ini untuk mengantisipasi berbagai persoalan yang barangkali muncul bisa diantisipasi sedini mungkin, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari
Penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan oleh Bupati Purworejo RH Agus Bastian SE MM dan Kajari Purworejo Eddy Sumarman SH MH. Hadir dalam acara tersebut diantaranya Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, Pejabat Utama di jajaran Kejari Purworejo, para Kepala OPD dan unsur terkait lainya.
Bupati Agus Bastian dalam sambutanya mengungkapkan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan Negeri Purworejo yang untuk kesekian kalinya telah bersedia melakukan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam hal kerjasama pendampingan, konsultasi, fasilitasi dan advokasi dalam bidang hokum perdata dan tata usaha Negara yang berkaitan dengan pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan.
“Mudah-mudahan dengan kesepakatan bersama ini, berbagai persoalan yang barangkali muncul bisa diantisipasi sedini mungkin, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” harap Bupati.
Menurut Bupati, Indonesia adalah Negara hukum, sehingga segala persoalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, harus diletakkan kepada hukum yang berlaku. Setiap warga Negara juga harus tunduk pada hukum serta memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Namun di sisi lain menurutnya, masih banyak warga masyarakat bahkan aparatur pemerintah yang belum memiliki pemahaman memadai mengenai hukum, sehingga secara tak sadar bisa terjerumus melakukan pelanggaran hukum.
“Meskipun ada juga yang sebenarnya mengerti hukum, namun tetap nekad melakukan tindakan pelanggaran hukum, karena tergiur untuk memperoleh sesuatu,” kata Bupati.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo Eddy Sumarman SH MH mengatakan, eksistensi di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melalui jaksa pengacara negara harus dapat memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah dalam membantu penyelesaian permasalahan khususnya dalam perkara perdata dan tata usaha negara. Terlebih dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini, bidang Datun diharapkan dapat memberikan pertimbangan hukum dalam upaya penanganan Covid 19 maupun pemulihan ekonomi nasional.
“ Dirinya berharap adanya MOu ini tidak hanya seremonial semata namun harus ditindaklanjuti sebagai upaya dalam mensukseskan program pemerintah, para jaksa JPN khususnya untuk bertindak secara profesional segalanya berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu segala permasalahan dapat diselesaikan secara tuntas dan berkualitas serta segala yang dilakukan harus berdasar dengan akuntabilitas,” tegas Kajari. ( Pam )