PURWOREJO, seputarpurworejo.com – Bawaslu melakukan Rapid Tes Bagi Pengawas Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pilkada Purworejo 2020 yang diikuti Seluruh Jajaran Pengawas Pemilu sampai Tingkat Desa . Rapid Tes di lakukan untuk menjamin Kesehatan Pengawas Pemilu Bebas dari Covid 19 dalam menjalankan tugasnya di lapangan dan melindungi masyarakat dari penyebaran Covid 19.
.Bawaslu Purworejo melakukan Rapid Tes sudah dua kali selama Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo 2020 yang diikuti oleh seluruh Pengawas Pemilu sampai tingkat Desa di 16 Kecamatan yang telah dilaksanakan mulai tanggal 27 Oktober sampai dengan 6 November 2020 di masing-masing Kecamatan se Kabupaten Purworejo dengan bekerjasama Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo .
Koordinator Hukum Humas Data dan Informasi Bawaslu Purworejo, Rinto Haryadi mengatakan Rapid Tes tersebut merupakan kali kedua yang dilakukan Bawalu Purworejo selama tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo 2020 berlangsung. Pemeriksaan tersebut guna menjamin Kesehatan Jajaran Pengawas Pemilu di semua tingkatan mulai dari Kabupaten, Kecamatan sampai Pengawas Tingkat Desa.
“ Pemeriksaan tersebut sekaligus untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Virus Covid 19 , Pengawas Pemilu yang kedapatan Reaktif wajib mengikuti Swab Tes. Apabila hasil Swab Tes Positif maka akan segera diambil tindakan lebih lanjut dengan Isolasi Mandiri dan saat ini sedang membentuk Pengawas TPS nantinya Pengawas TPS akan mengikuti Rapid Tes sebelum menjalankan tugas, “ tegas Rinto
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Purworejo, Abdul Azis mengatakan Pengawas Pemilu dari anggota sampai Jajaran Sekretariat di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa sebanyak 639 mengikuti Rapid Tes , hasil Rapid Tes selanjutnya dikirimkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo.
Hasil Rapid Tes yang dilakukan sebanyak 632 orang dinyatakan Non Reaktif sedangkan tujuh orang dinyatakan Reaktif , kemudian dari tujuh orang yang Reaktif dilakukan Tes Swab dan hasilnya dua orang dinyatakan Positif Tanpa Gejala ( OTG ) dari Kecamatan Butuh dan Kecamatan Purwodadi dan oleh Satgas Covid 19 Kabupaten Purworejo disarankan untuk menjalani Isolasi Mandiri selama 14 hari. ( Pam ).