Purworejo, seputarpurworejo.com – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menghimbau Masyarakat luas terutama Mahasiswa untuk tetap mematuhi aturan ketika menyampaikan pendapat di muka umum . Menyampaikan pendapat di muka umum itu bebas tapi tentunya tetap menjamin kebebasan orang , apabila ada tindakan hukum yang diambil Polri khususnya Polda Jateng ketika ada yang melanggar tentunya sesuai dengan Regulasi/Protap .
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menerima seluruh Ketua BEM Kampus-Kampus di Jawa Tengah di Ruang Kapolda Jateng Kota Semarang Jum ‘at 16/10/2020 yang turut hadir dalam pertemuan Direktur Intelkam , Direktur Binmas , Kapolrestabes Semarang. .
Dalam pertemuan tersebut Kapolda Jateng menegaskan dalam menyampaikan pendapat di muka umu itu bebas tapi tentunya tetap menjamin kebebasan orang , ada Klausul yang harus dipenuhi di taati terutama adik-adik Mahasiswa . Apabila ada Tindakan Hukum yang diambil Polri khususnya Polda Jateng ketika ada yang melanggar aturan tersebut , tentunya sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
“ Polri khususnya Polda Jateng tidak bangga menangkap bagi yang melanggar tetapi ini dalam rangka memelihara harkamtibmas, melindungi dan mengayomi masyarakat. Kalau ada yang melanggar hukum itu Equality Before The Law jadi Sama di Mata Hukum tidak peduli siapa, mau Warga Masyarakat , Mahasiswa atau siapapun, jadi ini bisa menjadi Pedoman bagi Masyarakat Luas khususnya Mahasiswa , “ tanda Luthfi.
Luthfi sendiri menegaskan pembubaran demo yang terjadi di Jateng sudah sesuai dengan Protap. Dalam pertemuan tersebut juga membahas terkait soal adanya penyusup yang menjadi provokator demo , termasuk permintaan pengalihan penahanan 4 mahasiswa dengan alasan kuliah dan menghindari drop out.
Kapolda berharap kedepan agar para Mahasiswa menunda aksi unjuk rasa yang akan dilakukan karena dengan pertimbangan saat ini sedang dalam Masa Pandemi Covid 19 dan adanya potensi rusuh saat melakukan aksi. ( Pam ).