PURWOREJO, seputarpurworejo.com – Adanya Instruksi Mendagri No.3 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan pembentukan Posko Penanganan Covid di Desa maka Desa Mengganggarakan dari Dana Desa. Besaran Dana Desa tahun 2021 yang dianggarakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK No 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa , maka Setiap Desa wajib menganggarkan 8 persen dari total Dana Desa yang di terima untuk Kegiatan PPKM berbasi Mikro dan Penanganan dan Penanggulangan Covid 19 .
Sesuai dengan Instruksi Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 1 Tahun 2021 tentang penggunaan Dana Desa dalam pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro di desa untuk penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 maka Desa untuk membuat posko Desa. Dan untuk pelaksanaan PPKM di desa dan pelaksanaan posko desa, pemerintah desa untuk refokusing anggaran sebesar 8 persen dari total jumlah dana desa yang diterima untuk kegiatan PPKM . Kegiatan PPKM antara lain untuk pembelian masker, sarana prasarana cuci tangan, disinfektan serta kebutuhan logistik bagi warga yang melakukan isolasi mandiri.
Salah satunya Kepala Desa Ketangi Kecamatan Purwodadi Purworejo Hartono mengatakan Desa Ketangi sudah menganggarkan untuk kegiatan PPKM sebesar 8 persen dari Dana Desa untuk kegiatan PPKM yakni sebesar Rp. 91.453.840,- . Anggaran tersebut dialokasikan untuk pembelian sarana prasarana yang mendukung 3 M Protokol Kesehatan antara lain ember plastik untuk cuci tangan , sabun cuci tangan, untuk membeli handsanitise, masker kain yang semuanya dibagikan kepada seluruh Kepala Keluarga yang ada di Desa Ketangi .
“ Setelah melalui musyarah desa untuk anggaran PPKM di ambilkan dari refokusing mengurangi anggaran pembangunan fisik yang sudah dianggarkan , dan tentunya dengan melakukan perubahan APBDES Desa tahun 2021 mendahului Perubahan APBDES dan sudah disepakati bersama BPD dan warga masyarakat, “ kata Kades Ketangi.
Sedangkan untuk Pelaksanaan Fungsi Posko Desa dibentuk tim Relawan PPKM yang diketua Kepala Desa dan Ketua BPD dengan susunan ada tim pencegahan, Tim penanganan , Tim pembinaan dan Tim Pendukung yang di terdiri dari Unsur kewilayahan baik RW,RT PKK, Karang Taruna, Tokoh Agama dan Tokoh Adat serta melibatkan tenaga kesehatan tingkat desa mulai dari Bidan dan Puskesmas serta mitra baik dari Babinsa maupun Babinkamtibmas.
Kegiatan PPKM ini diharapkan mampu mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid 19 sampai tingkat terkecil Rukun Tetanga sehingga penyebaran Covid 19 dapat di putus mata rantainya. ( Pam )