PURWOREJO, seputarpurworejo.com – Bupati Purworejo menyerahkan piagam penghargaan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo. Penghargaan diberikan sebagai apresiasi karena Kantor Pertanahan berhasil menyelesaikan 1.968 buku sertipikat, dari 2.004 berkas perserfitikatan tanah milik Pemkab Purworejo yang didaftarkan tahun 2022 dan 2023.
Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH menyerahkan piagam penghargaan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo Andri Kristanto ST MT, di Ruang Bagelen, Rabu 10/01/2024. Turut hadir Kepala BPKPAD Agus Ari Setiyadi SSos, Kepala DPUPR Suranto SSos MPA, Kepala Dinperkimtan Eko Paskiyanto APi MM, Camat Purworejo Adi Pawoko SSTP MSi dan Camat Kutoarjo Galuh Bakti Pertiwi SSTP MM.
Dalam sambutannya, Bupati Purworejo mengatakan bahwa sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan sah atas tanah mutlak dimiliki individu maupun lembaga, untuk menghindari permasalahan sengketa tanah. Klaim pemilikan tanah oleh lebih dari satu pihak bisa terjadi, mengingat aset tanah bersifat sangat strategis dan nilainya mengalami kenaikan dari waktu ke waktu.
”Untuk itu, saya mengucapkan terimakasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo yang telah bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Purworejo, dalam memproses penyertifikatan tanah milik Pemerintah Daerah. Sebagai salah satu bentuk apresiasi nyata, maka dalam kesempatan ini saya serahkan piagam penghargaan dari Bupati Purworejo kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo,” kata Bupati.
Bupati menambahkan bahwa legalitas aset daerah berupa sertifikat merupakan hal yang sangat penting. Karena dengan adanya sertifikat, keberadaan lahan milik daerah akan terdata dan terjaga dengan baik. “Pemerintah Kabupaten Purworejo juga merasa perlu mengatur pemanfaatan dan mengamankan tanah negara sesuai peruntukannya, sekaligus mempersempit ruang korupsi,” jelasnya.
Kepala BPKPAD Agus Ari Setiyadi SSos sebagai penyelenggara mengungkapkan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan tahun-tahun sebelumnya. Sesuai dengan regulasi dan program MCPKPK RI Kabupaten Purworejo, masih ada 1.523 tanah yang belum tersertifikasi.
“Sesuai dengan regulasi dan amanat undang-undang, bahwa semua aset-aset milik daerah yang belum diamankan wajib disertifikatkan. Alhamdulillah Pemkab Purworejo dan DPRD sudah sepakat dengan situasi dan kondisi, sehingga penganggaran dan pengamanan lewat program pensertifikatan tanah bisa berjalan dengan baik,” paparnya
Sedangkan Kepala Kantor Pertanahan Andri Kristanto ST MT memberikan keterangan bahwa dari 2.004 bidang tanah yang didaftarkan, tinggal 36 bidang yang akan diselesaikan dan diserahakan pada tahun 2024.
“Penyerahan sertifikat aset barang milik daerah (BMD), sebagai tindak lanjut dan komitmen bersama serta rencana aksi program pemberantasan korupsi. Setiap daerah melakukan pembenahan aset daerah diantaranya tanah milik daerah,” kata Kepala DP2KAD
Disebutkan juga sertifikasi ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum hak atas tanah aset-aset BMD Kabupaten Purworejo, serta pemerintah daerah dapat melakukan penggunaan yang lebih tepat dan efektif. ( Pam )