
PURWOREJO, seputarpurworejo.com – KPU melakukan Rapid Tes Bagi Penyelenggara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pilkada Purworejo 2020 yang diikuti sebanyak 17.109 orang KPPS dan Linmas yang bertugas di TPS . Rapid tes di lakukan sesuai dengan PKPU no 13 Tahun 2020 bahwa Penyelenggara Pemilu di Masa Pandemi wajib melaksanakan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 sehingga warga masyarakat aman dan nyaman datang ke TPS.
KPU Purworejo melakukan Rapid Tes secara serentak yang diikuti oleh seluruh Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara ( KPPS ) yang akan bekerja pada hari H Pemungutan Suara di 1.901 Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) TPS yang ada di Kabupaten Purworejo dengan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo .
Akmaliyah Komisioner KPU Divisi Sosialisasi mengatakan sesuai dengan PKPU No 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non alam Corona Virues Disease 2019 bahwa Penyelenggara Pemilu wajib melaksanakan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 ) dengan melaksanakan tes terkait dengan Covid 19. Adapun Jumlah peserta yang melaksanakan Rapid Tes dari Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara ( KPPS ) dan Linmas se Kabupaten Purworejo sebanyak 17.109 orang yang tersebar di 1.901 TPS .
“ Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara ( KPPS ) diwajibkan mengikuti pemeriksaan berkaitan dengan Covid 19 ( Rapid Tes ) , jika hasilnya reaktif maka bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten di lakukan Tes Swab ,. Jika hasil tes Swab ternyata Positif maka petugas KPPS wajib melakukan Isolasi Mandiri dan tidak dilakukan pergantian , apabila sudah negatif bisa bertugas kembali dan apabila sampai tanggal 9 Desember masih positif maka petugas tersebut tidak bertugas di TPS, “ tandas Akmalia.
Dengan adanya Rapid Tes bagi KPPS yang akan bertugas di TPS diharapkan warga masyarakat akan tenang dan nyaman untuk datang ke TPS menggunakan hak pilihnya pada tanggal 9 Desember 2020 , karena petugas nya dinyatakan sehat dan negatif dari Covid 19 dan di setiap TPS sudah disiapkan standar pemenuhan Pencegahan dan penanggulangan Covid 19 antara lain wajib memakai masker, wajib cuci tangan dan selalu menjaga jarak antar pemilih. ( Pam )