PURWOREJO, seputarpurworejo.com – Salah satu ASN di Kabupaten Purworejo menerima rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) .Rekomendasi tersebut berkenaan dengan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada Purworejo 2020 .
Ketua Bawaslu Purworejo, Nurkholig mengatakan membenarkan jika pihaknya telah menerima tembusan Rekomendasi KASN untuk Pejabat Pembina Kepegawaia ( PPK ) Kabupaten Purworejo dalam hal ini Pjs Bupati Purworejo. “ Dalam surat rekomendasi tersebut disampaikan Oknum ASN tersebut di beri Sanksi untuk diumumkan secara terbuka terkait pelanggaran yang telah dilakukan .
“ Pelanggaran Netralitas ASN tersebut terjadi bulan Agustus lalu , sebelum ada penetapan Paslon dan Petahana masih aktif sebagai Bupati dan Wakil Bupati . Namun situasinya saat itu sudah ramai diperbincangkan akan nyalon lagi pada Pilkada Purworejo 2020. Dalam pertemuan penerima manfaat PKH itu, oknum ASN tersebut berinisiatif untuk mengundang salah satu pengurus Partai Politik dan Wakil Bupati, “ tandas Kholig
Kebetulan undangan untuk pengurus partai dan wakil bupati petahana tersebut hanya melalui telepon tidak dengan surat resmi sehingga muncul indikasi adanya dugaan itikad tidak baik dari oknum ASN tersebut saat diklarifikasi alasannya pengurus partai tersebut dihadirkan dihadapan penerima manfaat PKH dalam kapasitas nya sebagai aktifitas perempuan .
Divisi Penyelesaian Sengketa Alie Yafie menambahkan pelanggaran tersebut baru ditemukan Bawaslu pada bulan Oktober lalu, temuan bawaslu tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Hasil proses penanganan pelanggaran direkomendasikan Bawaslu ke KASN. Selanjutnya KASN menyatakan bahwa kajian Bawaslu benar ASN tersebut melanggar Netralitas ASN dan KASN merekomendasikan Pjs Bupati agar memberikan Sanksi Disiplin.
Hasil Kajian KASN oknum ASN tersebut melanggar UU PNS No 5 Tahun 2014, jo PP No 24 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korp Pegawai Negeri, Jo PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kami sudah mendapat salinan Rekomendasi dari KASN terkait oknum ASN tersebut dan rekomendasinya harus segera di tindaklanjuti oleh PPK Kabupaten Purworejo. ( Pam )