Purworejo, seputarpurworejo.com – Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dewan Pengupahan akhirnya mengusulkan Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) tahun 2021 naik 3,27 Persen. Dengan kenaikan tersebut UMK yang pada tahun 2020 ini sebesar Rp 1.845.00,- naik menjadi Rp 1.905.400,- pada tahun 2021 .
Pjs Bupati Purworejo Ir. Yuni Astuti MA di Ruang Bagelen Rabu 11/11/2020 menerima Audiensi dengan Wakil Ketua Dewan Pengupahan M. Taufik, MT yang dihadiri 9 orang dari Berbagai Unsur, Sejumlah Pejabat di Jajaran Pemkab Purworejo .
Wakil Dewan Pengupahan Kabupaten Purworejo M. Taufik, MT menjelaskan ada beberapa pertimbangan dalam menentukan besaran UMK, namun akhirnya disepakati untuk mengambil opsi sesuai Surat Gubernur Jawa Tengah mendasari PP Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengupahan .
Pjs Bupati Purworejo Yuni Astuti menyampaikan apresiasi kepada Dewan Pengupahan , wakil entitas dari Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah yang pada tanggal 9 November lalu sudah menghasilkan Kesepakatan Usulan UMK dengan cara yang baik tanpa ada gejolak . Semua ini menunjukkan bahwa Pemerintah sebagai Komunikator dan Fasilitaor berhasil membawa situasi yang diinginkan bersama. Pertimbangan untuk memilih opsi juga mencerminkan Rasionalitas dan Empati baik dari SPSI maupun Apindo.
“ Berharap masing-masing pihak bisa menyampaikan dengan baik hasil kesepakatan ini pada jajarannya masing-masing sehingga mudah-mudahan bisa menjaga situasi sehingga bisa dilaksanakan dengan baik di tahun 2021. Bagi yang ingin menyampaikan pendapat agar disalurkan melalui saluran yang benar dan efektif sehingga mudah-mudahan bisa menerima hasil kesepakatan bersama, ” tandas Yuni.
Semenetara itu Kabid Nakertrans pada Dinperinaker Kabupaten Purworejo Slamet S.Sos mengatakan usulan ini akan segera diajukan ke Gubernur Jawa tengah. Setelah ada penetapan dari Gubernur akan segera kita sosialisasikan kepada semua Pemangku Kepentingan. ( Pam ).