Skip to content
Jumat, Agustus 14
  • TENTANG KAMI
  • Home
  • DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Seputar Purworejo

Inspiratif, Edukatif dan Terpercaya

Seputar Purworejo

Inspiratif, Edukatif dan Terpercaya

  • Home
  • News
  • Home
  • News
Trending Now
  • Siap Perkuat Ekonomi Lokal, Bupati Purworejo Kukuhkan Pengurus Kopwan Srikandi
  • Wakil Bupati Meresmikan Kampung Aren Desa Keduren,
  • Bupati Purworejo Mengajak Masyarakat Wujudkan Lingkungan Ramah Anak Sejak Usia Dini
  • Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Target PAD Daerah Naik Rp25,757 Miliar
  • Hadirnya Pasporia , Akan Mempermudah Pelayanan Paspor bagi Masyarakat
  • Wisata Jemparingan Akan Dikembangkan BPOB di Borobudur Highland
Home>>Keamanan>>WNA asal Inggris DiDenda 10 Juta Ripiah karena Tidak Melaporkan Perubahan Aalamt Tempat Tinggal
Keamanan

WNA asal Inggris DiDenda 10 Juta Ripiah karena Tidak Melaporkan Perubahan Aalamt Tempat Tinggal

admin20 Juli 20260

 

WNA Dikenai Denda 

 

 

SEPUTARPURWOREJO  –  Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo menjatuhkan proses hukum terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial TSA yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada Kantor Imigrasi setempat.

Kasus tersebut bermula ketika petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan kegiatan pengawasan keimigrasian di Perumahan Griya Permata Sari Blok G-1, Kabupaten Kebumen, pada 9 Juni 2026. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan WNA berinisial TSA yang telah tinggal di Kabupaten Kebumen sejak Oktober 2024. Namun, izin tinggal terbatas (ITAS) yang dimilikinya masih mencantumkan alamat tempat tinggal di Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa TSA tidak pernah melaporkan perubahan alamat tempat tinggalnya kepada Kantor Imigrasi setempat untuk dilakukan pencatatan sesuai dengan alamat domisilinya di Kabupaten Kebumen.. Padahal, setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib melaporkan setiap perubahan alamat kepada Kantor Imigrasi sesuai ketentuan Pasal 71 huruf juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana denda kategori II. Atas pelanggaran tersebut, PPNS Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Kebumen. Pada 1 Juli 2026, perkara disidangkan melalui mekanisme acara pemeriksaan cepat, dan majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada TSA. Putusan tersebut kemudian dieksekusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Penegakan hukum ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian untuk memastikan setiap orang asing mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan selama berada di wilayah Indonesia. Kewajiban melaporkan perubahan alamat bertujuan agar keberadaan dan kegiatan orang asing dapat dipantau secara efektif sehingga dapat meminimalkan potensi dampak negatif yang timbul akibat tidak terdatanya keberadaan orang asing.

 

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo mengimbau seluruh warga negara asing yang berada di wilayah kerja Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kebumen agar selalu memenuhi kewajiban keimigrasian, termasuk melaporkan setiap perubahan alamat tempat tinggal kepada Kantor Imigrasi setempat. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bagian penting dalam mendukung tertib administrasi keimigrasian serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia. ( Pam )

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Previous Post

Upaya Pengembangan Potensi Unggulan di Wilayah Kecamatan Bener Dengan Explore Bener Super

Next Post

BPOB Gelar Sosialisasi Safety dan Security , Untuk Meningkatkan Keamanan Destinasi Wisata.

Related Articles

Keamanan

Polres Purworejo Gelar Acara Penyambutan Kapolres Baru

Keamanan

Di Masa Pandemi , Kapolres Purworejo Terus Menjalin Sinergitas Dengan Seluruh Elemen Masyarakat

Keamanan

Dandim Serahkan Hasil TMMD Reguler Desa Sedayu kepada Pemkab

Keamanan

AKBP Muhammad Purbaja. SH. SIK . MT. Menjabat Kapolres Purworejo,

Keamanan

Polda Jateng Menggelar lomba Sat Kamling

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Siap Perkuat Ekonomi Lokal, Bupati Purworejo Kukuhkan Pengurus Kopwan Srikandi
  • Wakil Bupati Meresmikan Kampung Aren Desa Keduren,
  • Bupati Purworejo Mengajak Masyarakat Wujudkan Lingkungan Ramah Anak Sejak Usia Dini
  • Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Target PAD Daerah Naik Rp25,757 Miliar
  • Hadirnya Pasporia , Akan Mempermudah Pelayanan Paspor bagi Masyarakat

Komentar Terbaru

    © 2026 Seputar Purworejo | WordPress Theme Ultra Seven
    • Home
    • News
    Memuat Komentar...
    %d