Skip to content
Sabtu, April 18
  • TENTANG KAMI
  • Home
  • DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Seputar Purworejo

Inspiratif, Edukatif dan Terpercaya

Seputar Purworejo

Inspiratif, Edukatif dan Terpercaya

  • Home
  • News
  • Home
  • News
Trending Now
  • BPOB Jalin Kerjasama Dengan Pewarta Purworejo Untuk Peningkatan Kapasitas Berita dan Informasi
  • RSUD dr. Tjitrowardojo Meluncurkan Beberapa Inovasi Layanan Digital
  • Ketua DPRD Purworejo Mengikuti Retret Pimpinan DPRD se-Indonesia
  • Bupati Menghimbau Masyarakat Bijak Gunakan Layanan Pembiayaan Dan Waspadai Pinjol
  • BPOB Perkuat Komitmen Pariwisata Berkelanjutan di Kawasan Borobudur
  • Bupati Purworejo Menyambut Baik Rencana Pembangunan Kampus UNY
Home>>Kriminal>>Kades dan Perangkat di Purworejo Diduga Jadi Tersangka Korupsi
Kriminal

Kades dan Perangkat di Purworejo Diduga Jadi Tersangka Korupsi

Redaksi Seputarpurworejo28 Juli 20250
Tiga Tersangka diamankan Kejaksaan Negeri Purworejo

 

 

PURWOREJO, seputarpurworejo.com – Kejaksaan Negeri Purworejo menetapkan Kepala Desa, seorang perangkat desa serta satu orang rekanan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung serba guna di Desa Sawit, Kecamatan Banyuurip

Usai penetapan pada Kamis 24/07/2025, Kepala Desa berinisial PG, perangkat desa berinisial AW dan rekanan berinisial PDP itu langsung ditahan.

 

“Mereka resmi jadi tahanan Kejaksaan Negeri Purworejo perhari ini 24 Juli 2025,”ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Purworejo, Issandi Hakim, SH.MH, dalam Jumpa Pers, Kamis 24/7/2025

 

Issandi menerangkan, ketiganya diduga terlibat permufakatan jahat dalam proyek pembangunan gedung serbaguna Desa Sawit dari tahun 2020 hingga 2023. Kerugian negara dalam proyek itu setidaknya mencapai Rp304,5 juta

 

Perbuatan para tersangka melanggar sangkaan primair pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,

 

Juga sangkaan subsidiair pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Purworejo oleh Penyidik sejak hari Kamis tanggal 24 Juli 2024 sampai dengan 20 hari kedepan,” jelasnya . ( Pam )

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Previous Post

Purworejo Menjadi Tuan Rumah Kejurwil Atletik 2025 se-Kedu

Next Post

PTMSI Kabupaten Purworejo Diharapkan Fokus Pada Pembinaan Atlit Usia Dini

Related Articles

Kriminal

Akhir Tahun 2020, Polres Purworejo Berhasil Mendapatkan Predikat 3 Terbesar di Polda Jawa Tengah Dalam Penyelesaian Perkara.

Kriminal

Pengepul Judi Togel Online Ditangkap

Kriminal

Seorang Pemuda Asal Wonosobo Nekat Jambret, Diringkus Petugas,

Kriminal

Bulan Ramadhan, Petugas Polres Purworejo Berhasil Mengamankan Puluhan Kilogram Serbuk Mercon dan Ribuan Selongsong Petasan

Kriminal

Satreskrim Polres Amankan TSK Penyimpanr Mercon ( Petasan )

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • BPOB Jalin Kerjasama Dengan Pewarta Purworejo Untuk Peningkatan Kapasitas Berita dan Informasi
  • RSUD dr. Tjitrowardojo Meluncurkan Beberapa Inovasi Layanan Digital
  • Ketua DPRD Purworejo Mengikuti Retret Pimpinan DPRD se-Indonesia
  • Bupati Menghimbau Masyarakat Bijak Gunakan Layanan Pembiayaan Dan Waspadai Pinjol
  • BPOB Perkuat Komitmen Pariwisata Berkelanjutan di Kawasan Borobudur

Komentar Terbaru

    © 2026 Seputar Purworejo | WordPress Theme Ultra Seven
    • Home
    • News
     

    Memuat Komentar...
     

      %d