Skip to content
Jumat, April 17
  • TENTANG KAMI
  • Home
  • DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Seputar Purworejo

Inspiratif, Edukatif dan Terpercaya

Seputar Purworejo

Inspiratif, Edukatif dan Terpercaya

  • Home
  • News
  • Home
  • News
Trending Now
  • RSUD dr. Tjitrowardojo Meluncurkan Beberapa Inovasi Layanan Digital
  • Ketua DPRD Purworejo Mengikuti Retret Pimpinan DPRD se-Indonesia
  • Bupati Menghimbau Masyarakat Bijak Gunakan Layanan Pembiayaan Dan Waspadai Pinjol
  • BPOB Perkuat Komitmen Pariwisata Berkelanjutan di Kawasan Borobudur
  • Bupati Purworejo Menyambut Baik Rencana Pembangunan Kampus UNY
  • Bupati Secara Resmi Membuka POPDA Purworejo 2026,Sebanyak 25 Cabor Siap Dipertandingkan
Home>>Pemerintahan>>Bupati Memperpanjang Instruksi PPKM Level 4 Hingga 25 Juli 2021
PemerintahanUncategorized

Bupati Memperpanjang Instruksi PPKM Level 4 Hingga 25 Juli 2021

Redaksi Seputarpurworejo22 Juli 20210
PPKM akses jalan ke Kota Purworejo di tutup

 

PURWOREJO, seputarpurworejo.com – Bupati Purworejo RH Agus Bastian SE MM mengeluarkan instruksi Nomor 5021 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019  Di Kabupaten Purworejo. Instruksi Bupati tertanggal 21 Juli 2021 ini, berlaku mulai tanggal 21 Juli hingga 25 Juli 2021.

Bupati Purworejo RH Agus Bastian SE MM mengeluarkan Instruksi Bupati No 5021 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 sesuai  dengan aturan Pemerintah Pusat tentang PPKM Darurat. Pada prinsipnya hampir sama, hanya saja ini konteksnya daerah, dijelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. Sektor esensial ini maksudnya lingkungan usaha yang perlu sekali atau mendasar, misalnya keuangan dan perbankan, perhotelan, industri orientasi ekspor, dan teknologi informasi komunikasi.

 

Untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal, dapat beroperasi 100 % staf. Sektor kritikal berarti lingkungan usaha yang paling penting, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), serta utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).

 

Sedangkan sektor non esensial diberlakukan 100% bekerja dari rumah (Work From Home). Sektor non esensial antara lain tempat bermain, tempat olahraga dan pusat kebugaran, salon kecantikan, dealer dan variasi motor/ mobil, toko non kebutuhan pokok, usaha pemancingan, pasar hewan, pasar ikan, pasar burung, dan kegiatan usaha kaki lima non kebutuhan pokok.

 

Diatur juga mengenai supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%. Pasar tradisional dibatasi jam operasional sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%. “Namun untuk apotek, toko alat kesehatan dan toko obat dapat buka selama 24 jam dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

 

Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in) dengan jam operasional maksimal sampai pukul 20.00 WIB. Selain itu, ada juga tempat-tempat tertentu yang dilakukan penutupan sementara. Seperti tempat ibadah, area publik, wisata, serta kegiatan seni dan olahraga.

 

Instruksi Bupati ini diharapkan ditaati warga masyarakat Purworejo, untuk menekan penyebaran Covid-19. Sebab sampai saat ini, peningkatan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Purworejo masih cukup tinggi, sehingga masuk zona merah level 4. ( Pam )

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Previous Post

Purworejo Menjadi Kabupaten Terbaik Se-Jateng dalam Menerapkan PPKM Darurat

Next Post

Hadapi Pandemi Covid-19, Purworejo Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Related Articles

Pemerintahan

Penggunaan Anggaran Untuk Covid 19 Harus Sesuai Aturan

Pemerintahan

BSD Di Kec Kutoarjo , Bupati Panen Jamur Tiram

Pemerintahan

Wakil Bupati Monitoring Seleksi Kompetensi PPPK JF Guru

Pemerintahan

Pemkab Purworejo Jalin Kerja Sama Dengan Pengadilan Agama Purworejo

Pemerintahan

Bupati Keluarkan Instruksi PPKM Darurat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • RSUD dr. Tjitrowardojo Meluncurkan Beberapa Inovasi Layanan Digital
  • Ketua DPRD Purworejo Mengikuti Retret Pimpinan DPRD se-Indonesia
  • Bupati Menghimbau Masyarakat Bijak Gunakan Layanan Pembiayaan Dan Waspadai Pinjol
  • BPOB Perkuat Komitmen Pariwisata Berkelanjutan di Kawasan Borobudur
  • Bupati Purworejo Menyambut Baik Rencana Pembangunan Kampus UNY

Komentar Terbaru

    © 2026 Seputar Purworejo | WordPress Theme Ultra Seven
    • Home
    • News
     

    Memuat Komentar...
     

      %d