PURWOREJO, seputarpurworejo.com – Bupati Purworejo RH Agus Bastian SE MM mengeluarkan instruksi Nomor 7723 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Purworejo. Instruksi Bupati tertanggal 15 Oktober 2021 ini, berlaku mulai tanggal 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Bupati Purworejo Selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Purworejo mengeluarkan Instruksi Bupati Purworejo No 7723 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019. Menindaklanjuti Instruksi Mendagri No. 53 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat Level 3 di wilayah Jawa dan Bali. PPKM ini untuk mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di Kabupaten Purworejo sampai tingkat desa/kelurahan dan masih tingginya mobilitas dan ketidakdisiplinan perilaku masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
Instruksi Bupati disampaikan kepada para pimpinan Instansi vertikal di kabpaten Purworejo, SKPD, Pimpinan BUMN di Kabupaten Purworejo, Pimpinan BUMD, Kepala Lembaga pendidikan, Camat se Kabupaten Purworejo , Lurah dan Kades se Kabupaten Purworejo.
PPKM level 3 Covid 19 dengan ketentuan antara lain kegiatan belajar mengajar Mulai dari Perguruan Tinggi sampai sekolah Dasar dilakukan secara tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menjaga jarak . Pelaksanaan kegiatan non esesnsial ( non kebutuhan pokok ) dilakukan WFO 25 persen. Kegiatan Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan tetap beroperasi dengan kapasitas 50 persen pengunjung dan staf pelayanan 50 persen.Sektor pemerintahan yang memebrikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda diberlakukan maksimal 100 persen .
Untuk sektor kesehatan, keamanan dapat beroperasi 100 persen staf sedangkan penanganan bencana, energi meliputi PLN, Logistik, makanan minuman, pupuk, bahan bangunan , Proyek Startegis Nasional , Infrastruktur Publik dapat beroperasi 100 persen dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 50 persen. Pasar Tradisional dibatasi jam operasional sampai jam 03.00, supermarket dibatasi jam operasional jam 21.00 wib. Prosesi pernikahan dilaksanakan di KUA dihadiri maksimal 25 persen orang dengan menerapkan Protokol Kesehatan dan pelaksanaan resepsi pernikahan dibolehkan tetapi tidak makan di tempat selama penerapan PPKM pada Level 3.
Warga masyarakat dalam melaksanakan kegiatan di luar rumah harus menggunakan masker dengan benar dan konsisten , rajin mencuci tangan dan menghindari kerumunan. Masyarakat disarankan untuk beraktfitas di rumah saja berinteraksi dengan orang di rumah dan jika melakukan aktifitas diluar rumah agar mengurangi kontak dengan orang lain. TNI , Polri dan Kejaksaan membantu mengkoordinasikan pelaksanaan PPKM Level 3 Covid 19 dan bersama Satpol PP agar melakukan pengawasan secara ketat terhadap aktifitas warga masyarakat . ( Pam )