Skip to content
Senin, Mei 25
  • TENTANG KAMI
  • Home
  • DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Seputar Purworejo

Inspiratif, Edukatif dan Terpercaya

Seputar Purworejo

Inspiratif, Edukatif dan Terpercaya

  • Home
  • News
  • Home
  • News
Trending Now
  • MORAZEN Yogyakarta Mendukung Program Pencegahan Stunting Melalui Program MORA Impact
  • Terima Hibah Rampasan KPK , Pemkab Purworejo Siap Manfaatkan untuk Pelayanan Publik
  • RSUD dr. Tjitro Wardojo Menjadi Salah Satu Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama di Jawa Tengah
  • BPOB Promosikan Wellness dan Sport Tourism Borobudur di BBWI Travel Fair 2026
  • Sebanyak kurang lebih 150 peserta SD, SMP, SMA/SMK Mengikuti Tenis Meja Di Popda 2026.
  • Menikmati Libur Panjang di De’Loano Glamping .
Home>>Politik>>Laporan Dana Kampanye Dua Paslon Dinyatakan Patuh
Politik

Laporan Dana Kampanye Dua Paslon Dinyatakan Patuh

Redaksi Seputarpurworejo13 Desember 20240
KPU Purworejo Dalam Acara Penyerahan Hasil Audit Dana Kampanye

 

PURWOREJO, seputarpurworejo.com – Kantor akuntan publik (KAP) telah menyelesaikan audit terhadap laporan dana kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo nomor urut 1 Yophi Prabowo SH – Lukman Hakim SSos MSi dan paslon nomor urut 2 Yuli Hastuti SH – Dion Agasi Setiabudi SIKom MSi. KAP menyatakan kedua paslon itu berstatus patuh.

Paslon Yophi Prabowo – Lukman Hakim melaporkan penerimaan dana kampanye Rp 417.700.016, dengan pengeluaran Rp 377.715.000, serta saldo Rp 39.985.016. Laporan dana kampanye diaudit oleh KAP Tri Bowo Yulianti.

 

Sementara itu, Paslon Yuli Hastuti – Dion Agasi Setiabudi melaporkan penerimaan Rp 588.006.596, pengeluaran Rp 587.516.320, sedangkan saldo Rp 490.276. Laporan dana kampanye paslon tersebut diaudit oleh KAP Darsono & Budi Cahyo Santoso.

 

Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo mengatakan, sesuai dengan PKPU 14 Tahun 2024 tentang Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan 2024, kewajiban paslon adalah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

 

“Semua melaporkan sesuai dengan jadwal tahapan yang diatur dalam regulasi, Seluruh laporan tersebut kemudian diaudit oleh KAP yang ditunjuk. “Sudah diaudit semua, termasuk penggunaannya di mana dana kampanye yang dilaporkan ini dalam bentuk tunai, barang, dan jasa. Hasil auditnya, semua paslon dinyatakan patuh,” jelas Jarot.

 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Margareta Ega Rindu mengatakan, laporan dana kampanye merupakan bagian penting yang wajib dipatuhi semua peserta pemilihan. KPU mengatur adanya larangan dan sanksi, yakni larangan melakukan kampanye bagi paslon yang tidak menyampaikan LADK.

Kemudian, tidak dikeluarkannya rekomendasi pelantikan kepada pejabat berwenang bagi paslon yang tidak menyampaikan LPSDK. Adapun paslon yang abai dengan tidak melaporkan LPPDK, disanksi dengan tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.

 

KPU Kabupaten Purworejo mengumumkan LPPDK paslon di website kab-purworejo.kpu.go.id dengan tautan KPU Kabupaten Purworejo , serta di akun media sosial resmi KPU Purworejo. ( Pam )

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Previous Post

Tingkat Partisipasi Pemilih Meningkat Di Pilkada 2024 Purworejo

Next Post

Komitmen Berantas Korupsi Di Purworejo, Pemkab Siapkan MCP 2025 dan SPI 2025

Related Articles

Politik

Seluruh Paslon Bersama-Sama Berikrar Pemilu Damai .

Politik

KPU Purworejo Menetapkan 2 Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2024

Politik

Pilkada Jangan Jadi Klaster Baru Covid 19

Politik

Sebanyak 2.784 Kotak Suara Didistribusikan dari KPU ke PPK

Politik

Ketua DPRD Purworejo Mengikuti Retret Pimpinan DPRD se-Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • MORAZEN Yogyakarta Mendukung Program Pencegahan Stunting Melalui Program MORA Impact
  • Terima Hibah Rampasan KPK , Pemkab Purworejo Siap Manfaatkan untuk Pelayanan Publik
  • RSUD dr. Tjitro Wardojo Menjadi Salah Satu Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama di Jawa Tengah
  • BPOB Promosikan Wellness dan Sport Tourism Borobudur di BBWI Travel Fair 2026
  • Sebanyak kurang lebih 150 peserta SD, SMP, SMA/SMK Mengikuti Tenis Meja Di Popda 2026.

Komentar Terbaru

    © 2026 Seputar Purworejo | WordPress Theme Ultra Seven
    • Home
    • News

    Memuat Komentar...

      %d