PURWOREJO, seputarpurworejo.com – Bupati Purworejo menyerahkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2021. Rapat dilaksanakan pertama kalinya di Ruang Arahiwang Setda Purworejo, mengingat Ruang Paripurna DPRD Purworejo sedang dalam perbaikan.
Bupati Purworejo RH Agus Bastian SE MM menyerahkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2021, Senin 13/06/2022 di Ruang Arahiwang Setda Purworejo, mengingat Ruang Paripurna DPRD Purworejo sedang dalam perbaikan.
Bupati Agus Bastian menyampaikan bahwa realisasi Pendapatan Kabupaten Purworejo Tahun 2021 mencapai Rp 2.290.242.967.778,00 dengan capaian 105,69 persen dari target anggaran pendapatan. Sedangkan untuk Realisasi Belanja Daerah sebesar Rp 1.614.272.929.325,00 atau tercapai 91,36 persen dari target yang dianggarkan.
Bupati menambahkan, berdasarkan laporan perubahan saldo anggaran lebih untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021 terdapat saldo anggaran lebih akhir atau Silpa sebesar Rp 284.267.219.963,83,-. Jumlah ini naik jika dibanding saldo anggaran lebih awal sebesar Rp 148.165.025.028,83,-.
Sedangkan laporan perubahan ekuitas atau gambaran kekayaan bersih pemerintah daerah periode yang berakhir 31 Desember 2021, diperoleh saldo ekuitas akhir sebesar Rp 3.262.629.667.999,21,-.
Usai penyampaian Raperda oleh bupati, dilanjutkan dengan Pemandangan Umum Fraksi atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2021.
Melalui juru bicara gabungan fraksi, Muhammad Fakhruddin Sidiq SPd, mengatakan jika fraksi-fraksi DPRD Purworejo dapat menerima Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2021 untuk dibahas lebih lanjut dalam forum rapat-rapat DPRD berikutnya. ( Pam )