Skip to content
Jumat, Mei 16
  • TENTANG KAMI
  • Home
  • DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Seputar Purworejo

Inspiratif, Edukatif dan Terpercaya

Seputar Purworejo

Inspiratif, Edukatif dan Terpercaya

  • Home
  • News
  • Home
  • News
Trending Now
  • 12 Orang Tewas di Jalan Tanjakan Kalijambe Purworejo, Warga Minta Ada Jalur Penyelamat
  • Launching Speling, Wabup Jelaskan Jaminan Kesehatan Gratis jadi Quick Win di Pemerintahannya
  • Mora Grup Gelar Tes Kesehatan Gratis Untuk Warga dan Lansia di Purworejo lewat Inisiatif Mora Impact
  • Bupati Purworejo Serahkan Hadiah Lomba Merpati Kolong “Bupati Cup”
  • IPL 2025 Seri 1 Selesai Digelar, Beberapa PTM Dominasi Juara
  • Wabup Membuka Lomba Merpati Kolong “Bupati Cup”
Home>>Politik>>KPU Kabupaten Purworejo , Mulai Hari ini Mulai Menerima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Pilkada Serentak Tahun 2024
Politik

KPU Kabupaten Purworejo , Mulai Hari ini Mulai Menerima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Pilkada Serentak Tahun 2024

Redaksi Seputarpurworejo27 Agustus 20240
KPU Gelar Rakor Dengan Media Di Purworejo

 

PURWOREJO, seputarpurworejo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo secara resmi mengumumkan jadwal pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo, sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati.

 

“Pendaftaran bisa dilakukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang ingin maju mulai dari Selasa 27 Agustus hingga Kamis 29 Agustus dengan ketentuan pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024 penerimaan pendaftaran pukul 08.00 s.d 16.00 WIB, sedangkan pada tanggal 29 Agustus 2024 penerimaan pendaftaran pukul 08.00 s.d 23.59 WIB di Kantor KPU Kabupaten Purworejo yang beralamat di Jalan Urip Sumoharjo Nomor 6, Purworejo,” jelas Jarot.

 

Menurut Jarot, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Purworejo Nomor 2099 Tahun 2024, syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon dalam pemilihan ini adalah sebesar 35.011 suara. Jumlah ini menjadi salah satu kriteria penting yang harus dipenuhi oleh setiap calon yang ingin berkompetisi dalam Pilkada Serentak 2024.

 

“Dengan diumumkannya jadwal dan persyaratan pendaftaran ini, KPU Kabupaten Purworejo berharap proses Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis, serta menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan pilihan rakyat,” pungkas Jarot. ( Pam )

 

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Previous Post

Kontingen Bulu Tangkis Jateng Menyabet 1 Medali Emas di Porwanas

Next Post

Kantor Pertanahan Purworejo Terima Piagam Penghargaan Dari Pemkab

Related Articles

Politik

KPU Purworejo Goes to school

Politik

KPU Purworejo Menerima 2 Paslon Cabup Cawabup Yang Mendaftar di Hari Kedua

Politik

Hari Terakhir, Paslon Bayu Daftar ke KPU

Politik

KPU Purworejo Menetapkan 2 Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2024

Politik

Tingkat Partisipasi Pemilih Meningkat Di Pilkada 2024 Purworejo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • 12 Orang Tewas di Jalan Tanjakan Kalijambe Purworejo, Warga Minta Ada Jalur Penyelamat
  • Launching Speling, Wabup Jelaskan Jaminan Kesehatan Gratis jadi Quick Win di Pemerintahannya
  • Mora Grup Gelar Tes Kesehatan Gratis Untuk Warga dan Lansia di Purworejo lewat Inisiatif Mora Impact
  • Bupati Purworejo Serahkan Hadiah Lomba Merpati Kolong “Bupati Cup”
  • IPL 2025 Seri 1 Selesai Digelar, Beberapa PTM Dominasi Juara

Komentar Terbaru

    © 2025 Seputar Purworejo | WordPress Theme Ultra Seven
    • Home
    • News
     

    Memuat Komentar...
     

      %d