PURWOREJO, seputarpurworejo.com – Bupati Purworejo menyerahkan secara simbolis bantuan langsung tunai (BLT) Bantuan yang berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada buruh/pekerja industri rokok di Kabupaten Purworejo. Pandemi Covid-19 yang berlangsung selama 2 tahun, benar-benar mengakibatkan perekonomian menjadi terpuruk diharpkan bantuan BLT bisa meringankan beban pekerja/buruh industri rokok di tengah pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya usai
Bupati Purworejo RH Agus Bastian SE MM menyerahkan secara simbolis bantuan langsung tunai (BLT) kepada buruh/pekerja industri rokok di Kabupaten Purworejo yang diserahkan di PT Bagelen Raharja Sejahtera (BRS) Desa Pekutan Kecamatan Bayan, Kamis 16/12/2021. Hadir dalam acara tersebut Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Kabag Perekonomian, Kabag Humas dan Protokol, Kepala Kantor Pos Purworejo, Dirut PT BRS.
Dalam sambutanya Bupati berharap, bantuan sebesar Rp 600 ribu untuk dua bulan itu, bisa sedikit meringankan beban pekerja/buruh industri rokok di tengah pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya usai. “Mungkin untuk kalangan ekonomi mapan, nilai 600 ribu itu barang sepele, namun untuk para buruh dan pekerja industri rokok, nominal itu sangat membantu kehidupan sehari harinya,” jelasnya.
Menurut Bupati, Pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung selama 2 tahun, benar-benar telah memporak porandakan berbagai sendi kehidupan manusia. Perekonomian menjadi terpuruk, pendidikan tidak terselenggara secara optimal, dunia pariwisata mengalami stagnasi, dan sebagainya.
“Pandemi Covid-19 juga sangat berdampak pada penurunan laju ekonomi dan sosial pada sektor tembakau, termasuk di daerah sentra tembakau seperti Kabupaten Purworejo. Padahal serapan tenaga kerja oleh industri hasil tembakau dari hulu ke hilir, menjadi salah satu tumpuan ekonomi daerah,” tegas Bupati.
Bupati mengungkapkan, keberadaan industri rokok memang terasa dilematis, karena di satu sisi rokok mengakibatkan dampak negatif bagi kesehatan perokok maupun orang-orang di sekelilingnya. Namun di sisi lain, peminat rokok tidak pernah berkurang, sehingga industri rokok terus berkembang bahkan mampu menghasilkan pendapatan/cukai yang sangat besar bagi negara.
“Saya hanya bisa menghimbau kepada masyarakat yang merokok untuk tidak membeli rokok illegal, karena disamping semakin membahayakan kesehatan juga merugikan negara,” pesannya.
Sementara itu Kabag Perekonomian Hadi Sadsilo SP MM melaporkan dasar pelaksanaan kegiatan ini diantaranya adalah Keputusan Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 976/0016722 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Langsung Tunai yang bersumber Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021.
“Adapun jumlah penerima BLT untuk buruh pabrik rokok sejumlah 1.445 buruh rokok yang pencairanya melalui PT Pos Indonesia, dengan nilai perorang Rp 600.000 untuk 2 bulan. Di tahap awal akan di cairkan sebanyak 1.054 penerima dan sisanya akan dicairkan pada tahab berikutnya,” katanya. ( Pam )