
PURWOREJO, seputarpurworejo.com – Berdasar data Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo, jumlah posistif covid-19 di Kabupaten Purworejo sampai dengan Selasa 08/02/2022 ini sebanyak 183 orang. Kabupaten Purworejo dalam minggu ini ditetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada level 2, yang berlaku dari 8 hingga 14 Februari mendatang.
Hal tersebut disampaikan Kabid Pelayanan Kesehatan dan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo dokter Budi Susanti MSc, diruang kerjanya pada Selasa sore 08/02/22. Lebih lanjut Budi Susanti menjelaskan, untuk kasus yang ringan dan sedang dilakukan isolasi mandiri, sedangkan yang berat dirawat inap di rumah sakit. Terdeteksi probable omicron 36 orang dan yang meninggal dunia 1 orang. Masing-masing yang menjalani rawat inap di Rumah Sakit 17 orang dan isolasi mandiri di rumah sebanyak 166 orang.
“Covid-19 varian omicron kategori ringan dan sedang, gejalanya antara lain tenggorokan sakit, batuk tidak berdahak, dan perut sakit sampai diare. Sedangkan yang berat biasanya yang punya komorbit, dan Lanjut usia, dan yang belum pernah vaksin,” terang dr Budi Susanti.
Disamping itu lanjut Santi, banyak juga yang tidak bergejala, seperti yang akan melaksanakan bepergian ternyata positif, ada juga yang calon pengantin setelah ditesting ternyata positif.
“Untuk penyebarannya pada varian omicron 5 kali lebih cepat. Jika dikeluarga ada yang terkena otomatis dalam satu rumah cepat tertular. Bedanya gejalanya lebih ringan dibanding varian delta,” jelas dr Susanti
Dikatakan, Kabupaten Purworejo dalam minggu ini ditetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada level 2, yang berlaku dari 8 hingga 14 Februari mendatang. Penetapan level 2 didasarkan pada Instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 09/2022 tentang pemberlakuan kegiatan masyarakat. Bahwa level 2 covid-19 di Jawa Tengah terdapat 23 kabupaten kota.
Untuk mencegah penyebaran covid di Kabupaten Purworejo ini warga masyarakat agar jangan lengah dan tetap disiplin dengan menerapkan Protokol Kesehatan 3 M. yakni setiap berkegiatan harus memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. ( Pam )