
PURWOREJO, seputarpurworejo.com – Bupati Purworejo RH Agus Bastian SE MM mengeluarkan instruksi Nomor 8145 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Purworejo. Instruksi Bupati tertanggal 2 November 2021 ini, berlaku mulai tanggal 2 November hingga 15 November 2021.
Bupati Purworejo Selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Purworejo mengeluarkan Instruksi Bupati Purworejo No 8145 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019. Menindaklanjuti Instruksi Mendagri No. 57 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 di wilayah Jawa dan Bali. PPKM ini untuk mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di Kabupaten Purworejo sampai tingkat desa/kelurahan dan masih tingginya mobilitas dan ketidakdisiplinan perilaku masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
Instruksi Bupati disampaikan kepada para pimpinan Instansi vertikal di kabupaten Purworejo, SKPD, Pimpinan BUMN di Kabupaten Purworejo, Pimpinan BUMD, Kepala Lembaga pendidikan, Camat se Kabupaten Purworejo , Lurah dan Kades se Kabupaten Purworejo.
PPKM level 2 Covid 19 dengan ketentuan antara lain kegiatan belajar mengajar Mulai dari Perguruan Tinggi sampai sekolah Dasar dilakukan secara tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menjaga jarak . Pelaksanaan kegiatan esensial seperti keuangan dan perbankan tetap beroperasi dengan kapasitas 50 persen pengunjung dan staf pelayanan 50 persen.Sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda diberlakukan maksimal 100 persen .
Untuk sektor kesehatan, keamanan dapat beroperasi 100 persen staf, untuk Pasar Tradisional dibatasi jam operasional sampai jam 18.00, supermarket dibatasi jam operasional jam 21.00 wib. Prosesi pernikahan dilaksanakan di KUA dihadiri maksimal 25 persen orang dengan menerapkan Protokol Kesehatan dan pelaksanaan resepsi pernikahan dibolehkan tetapi tidak makan di tempat selama penerapan PPKM pada Level 2 .
Kabag Humas Kabag Humas dan Protokol Setda Rita Purnama SSTP MM mengatakan Penurunan status di Kabupaten Purworejo menjadi level 2 PPKM patut di syukuri bersama , tentunya tidak lepas dari upaya pemerintah Daerah bersama stake holder terkait dan peran aktif masyarakat untuk mengikuti vaksinasi Covid 19 yang sangat mendukung penurunan level PPKM. Namun demikian hendaknya masyarakat jangan lengah dan harus tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. ( Pam )
.