PURWOREJO, seputarpurworejo.com – seorang pemuda Purworejo terjerat kasus Narkotika. Pelaku berinisial VECS dan berhasil diamankan oleh Satuan Resnarkoba Polres Purworejo di sebuah rumah kontrakan . Barang bukti Sabu seberat 0.25 gram yang diduga milik pelaku berhasil diamankan , Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Subs Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana Penjara Minimal 5 Tahun.
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo di Mapolres saat konferensi pers, Rabu 06/03/2024 mengatakan Tersangka berhasil diamankan oleh anggota Satuan Resnarkoba Polres Purworejo pada hari Selasa, 27/02/2024 kisaran pukul 18.00 Wib di rumah kontrakan di daerah Tambakrejo Kabupaten Purworejo
.
Berawal dari laporan warga masyarakat 24/02/2024 tentang adanya seorang warga yang tanpa hak menyimpan Narkotiga Golongan I jenis sabu, selanjutnya Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Purworejo melakukan penyelidikan sehingga pada hari Selasa (27/02) sekitar pukul 18.00 pelaku dapat diamankan di rumah kontrakan milik sdr. Sukariyadi ikut Desa Tambakrejo Kabupaten Purworejo dan kemudian dibawa ke Mapolres Purworejo guna proses lebih lanjut.
“Pada saat tim kami melakukan penggeledahan di TKP yaitu di kontrakan sdr. Sukariyadi, ditemukan barang bukti Sabu seberat 0.25 gram yang diduga milik pelaku terkait penyalahgunaan Narkotika tersebut” jelas Kapolres .
Saat proses penyelidikan dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Plastik Klip Kecil Yang Berisi Sabu Berat 0,25 Gram, 1 (Satu) Buah Pipet Kaca Yang Masih Ada Bercak Sabu, 1 (Satu) Buah Alat Bong Yang Dibuat Dari Botol Kaca You C1000 Yang Sudah Dimodifikasi, 1 (Satu) Buah Sendok Berbentuk Runcing Yang Dibuat Dari Kertas, 1 (Satu) Buah Korek Api Warna Kuning Yang Sudah Dimodifikasi Digunakan Sebagai Kompor.
Pelaku VECS merupakan seorang pemuda berusia (28) tahun asal Desa Cangkrep Kabupaten Purworejo. Saat diwawancarai, pelaku mengatakan mendapat barang tersebut dari membelinya dari seseorang yang masih terus didalami oleh petugas.
Tersangka dipersangkakan dengan pasal Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I Jenis Sabu Sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I Jenis Sabu Bagi Dirinya Sendiri Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 112 Ayat 1 Subs Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Uu Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana Penjara Minimal 5 Tahun.
Kapolres Purworejo menghimbau generasi muda bangsa khususnya pemuda-pemudi Purworejo, bahwa memakai narkoba sama saja dengan menyerahkan masa depanmu. Jadilah yang terbaik yang kamu bisa, dengan bebas dari narkoba . ( Pam )