Skip to content
Kamis, Agustus 20
  • TENTANG KAMI
  • Home
  • DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Seputar Purworejo

Inspiratif, Edukatif dan Terpercaya

Seputar Purworejo

Inspiratif, Edukatif dan Terpercaya

  • Home
  • News
  • Home
  • News
Trending Now
  • Peparpeda Jateng 2026, Purworejo Terjunkan 11 Atlet Terbaik
  • HUT Kemerdekaan RI ke-81, Sebanyak 113 Warga Binaan Rutan Purworejo Terima Remisi
  • Pemkab Purworejo Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Alun-Alun
  • Siap Perkuat Ekonomi Lokal, Bupati Purworejo Kukuhkan Pengurus Kopwan Srikandi
  • Wakil Bupati Meresmikan Kampung Aren Desa Keduren,
  • Bupati Purworejo Mengajak Masyarakat Wujudkan Lingkungan Ramah Anak Sejak Usia Dini
Home>>EDUKASI>>HUT Kemerdekaan RI ke-81, Sebanyak 113 Warga Binaan Rutan Purworejo Terima Remisi
EDUKASI

HUT Kemerdekaan RI ke-81, Sebanyak 113 Warga Binaan Rutan Purworejo Terima Remisi

admin20 Agustus 20260
Bupati Hadiri Pemberian Remisi Dlm Rangka HUT RI ke 81 di Lapas

 

 

SEPUTARPURWOREJO  – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penting bagi sejumlah warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Purworejo. Sebanyak 113 warga binaan menerima remisi umum sebagai bentuk penghargaan atas proses pembinaan dan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Penyerahan remisi berlangsung di Rutan Kelas IIB Purworejo .

Secara simbolis, surat remisi diserahkan oleh Bupati Purworejo, Yuli Hastuti SH, didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Purworejo David Saptoaji Putra, jajaran Forkopimda, Kepala LPKA Kutoarjo, dan Kepala Kantor Imigrasi Purworejo. Senin 17/8/2026

 

Dari 113 warga binaan yang memperoleh remisi, sebanyak 6 orang dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana. Momen tersebut menjadi kesempatan bagi para penerima untuk kembali ke tengah masyarakat dan melanjutkan kehidupan dengan semangat perubahan serta komitmen untuk tidak mengulangi tindak pidana. Pada kesempatan yang sama, sebanyak 40 anak binaan dari LPKA Kutoarjo, juga mendapatkan pengurangan masa pidana.

 

Kepala Rutan Kelas IIB Purworejo, David Saptoaji Putra, dalam laporannya menyampaikan bahwa proses pengusulan dan pemberian remisi dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas.

 

“Setiap proses pengusulan dan pemberian remisi di Rutan Kelas IIB Purworejo dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami menjamin seluruh proses ini bebas dari segala bentuk penyimpangan,” jelas David.

 

David menambahkan, saat ini Rutan Kelas IIB Purworejo dihuni sebanyak 173 warga binaan, yang terdiri atas 164 laki-laki dan 9 perempuan. Pemberian remisi menjadi salah satu bagian dari proses pembinaan yang diharapkan mampu mendorong warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan positif.

 

Sementara itu, Bupati Purworejo Yuli Hastuti SH, saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto, menyampaikan bahwa remisi merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menghargai proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan.

 

Menurutnya, pemberian remisi hendaknya tidak dimaknai semata-mata sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai momentum untuk membangun kesadaran, memperbaiki diri, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

 

“Bagi mereka yang bebas dan kembali ke masyarakat, diharapkan mampu memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana, serta dapat berperan aktif dalam pembangunan dan berbuat baik,” harap Bupati .

 

Ia berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti proses pembinaan dengan sungguh-sungguh serta mempertahankan perilaku baik. Bagi warga binaan yang memperoleh kebebasan, momentum tersebut diharapkan menjadi awal untuk menjalani kehidupan baru dengan penuh tanggung jawab.

 

Semangat pemberian remisi juga sejalan dengan tema kemerdekaan “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, dengan harapan, setiap warga negara, termasuk mereka yang telah menyelesaikan masa pidananya, dapat mengambil bagian dalam pembangunan dan turut mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045. ( Pam )

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Previous Post

Pemkab Purworejo Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Alun-Alun

Next Post

Peparpeda Jateng 2026, Purworejo Terjunkan 11 Atlet Terbaik

Related Articles

Penyerahan Penghargaan kepada keluarga oleh Bupati Purworejo EDUKASI

Meninggal Saat bertugas , Tiga ASN Dapat jaminan dan Penghargaan

EDUKASI

Program Jogo Wartawan, Polres Purworejo Salurkan Paket Sembako

EDUKASI

Kloter 89 Calon Jamaah Haji Kabupaten Purworejo Diberangkatkan

EDUKASI

Ratusan Personel Polres Purworejo Bakti Sosial di Beberapa Tempat Ibadah

EDUKASI

Bupati Purworejo Berharap Perayaan Waisak Untuk Perkuat Semangat Kerukunan dan Toleransi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Peparpeda Jateng 2026, Purworejo Terjunkan 11 Atlet Terbaik
  • HUT Kemerdekaan RI ke-81, Sebanyak 113 Warga Binaan Rutan Purworejo Terima Remisi
  • Pemkab Purworejo Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Alun-Alun
  • Siap Perkuat Ekonomi Lokal, Bupati Purworejo Kukuhkan Pengurus Kopwan Srikandi
  • Wakil Bupati Meresmikan Kampung Aren Desa Keduren,

Komentar Terbaru

    © 2026 Seputar Purworejo | WordPress Theme Ultra Seven
    • Home
    • News
    Memuat Komentar...
    %d