Skip to content
Kamis, Agustus 13
  • TENTANG KAMI
  • Home
  • DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Seputar Purworejo

Inspiratif, Edukatif dan Terpercaya

Seputar Purworejo

Inspiratif, Edukatif dan Terpercaya

  • Home
  • News
  • Home
  • News
Trending Now
  • Siap Perkuat Ekonomi Lokal, Bupati Purworejo Kukuhkan Pengurus Kopwan Srikandi
  • Wakil Bupati Meresmikan Kampung Aren Desa Keduren,
  • Bupati Purworejo Mengajak Masyarakat Wujudkan Lingkungan Ramah Anak Sejak Usia Dini
  • Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Target PAD Daerah Naik Rp25,757 Miliar
  • Hadirnya Pasporia , Akan Mempermudah Pelayanan Paspor bagi Masyarakat
  • Wisata Jemparingan Akan Dikembangkan BPOB di Borobudur Highland
Home>>EDUKASI>>Meninggal Saat bertugas , Tiga ASN Dapat jaminan dan Penghargaan
Penyerahan Penghargaan kepada keluarga oleh Bupati Purworejo
EDUKASI

Meninggal Saat bertugas , Tiga ASN Dapat jaminan dan Penghargaan

Redaksi Seputarpurworejo2 September 20200

PURWOREJO, seputarpurworejo.com-Pemkab Purworejo Jawa Tengah menyerahkan penghargaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) beserta Kenaikan Pangkat Anumerta kepada tiga keluarga ASN yang meninggal ketika menjalankan tugas.

Penghargaan dan jaminan tersebut diserahkan oleh Bupati Purworejo, Agus Bastian pada Rabu (2/9/2020) di Ruang Bagelen Setda Purworejo. Penghargaan diberikan kepada keluarga almarhumah Ibu Suharwati Spd yang merupakan guru yang bertugas di SD Negeri Sindurjan, kepada almarhum Bapak Triyanto pelaksana di Dinpermasdes dan almarhum Bapak Nur kholis Pelaksana di Bagian Umum Setda Purworejo.

Bupati Purworejo Agus Bastian menjelaskan ketiganya berhak mendapatkan manfaat JKK dan JKM dari PT Taspen dengan besaran untuk keluarga Ibu Suharwati memperoleh Rp.304.837.400,-. Keluarga Bapak Triyanto sebesar Rp.281.952.000,- dan keluarga Bapak Nur Kholis memperoleh Rp. 332.459.700,-.

“ Memang apa yang diperoleh ini tidak bisa menggantikan beliau-beliau yang meninggal pada saat menjalankan tugas kewajibannya. Namun inilah bentuk apresiasi dan penghargaan pemerintah yang diberikan kepada abdi negara yang telah melaksanakan tugasnya , “ katanya.

Disampaikan sesuai Undang Undang yang berlaku Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN , pemerintah wajib memberikan perlindungan bagi ASN antara lain berupa JKK dan JKM. Hal ini untuk memberikan perlindungan bagi ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk menyelenggarakan pemerintahan umum dan pelayanan publik .

Selain itu sebagai bentuk penghargaan kepada ASN aatas pengabdian dan dedikasi dalam bekerja, penghargaan ini sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap ASN dan keluarganya. Pemerintah memberikan jaminan terhadap resiko yang mungkin terjadi dan dialami ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Untuk mendapatkan hak tersebut harus memenuhi kriteria sebagaimana di atur dalam peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat dan Penyakit Akibat Kerja, Serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

” Bagi keluarga yang ditinggalkan Bupati berpesan agar dapat menggunakan uang tersebut dengan sebaik-baiknya, mudah-mudahan keluarga diberikan kekuatan untuk terus melanjutkan hidupnya “ (PAM).

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Previous Post

Rumah Sakit Cokronegoro Resmi Beroperasi, diharapkan Menjadi Wisata Kesehatan.

Launching ditandai pemotongan tumpeng oleh Bupati diserahkan Direktur RS Cokronegoro

Next Post

Hari Pertama, KPU terima pendaftaran Dua Paslon Cabup Cawabup

Related Articles

EDUKASI

Terobosan Baru Bumdesa Guntur Makmur Purworejo Membuka Unit Usaha Baru Warung Makan Ndesa Mbk Ju di Pusat Kota

EDUKASI

Penyerahan Pemenang Undian Umroh Vaksinasi Presisi Oleh Polres Purworejo

EDUKASI

Mayjen TNI (Purn) dr. Roebino Kertopati Putra Purworejo Diusulkan Menjadi Pahlawan Nasional

EDUKASI

Anak-Anak Yatim Piatu korban Covid 19 di 35 Kab/Kota Satuan Wilayah Polda Jateng Akan Mendapatkan Bantuan Biaya Pendidikan

EDUKASI

BUMDes Se Kabupaten Purworejo Kerjasama Dengan Layanan Internet Murah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Siap Perkuat Ekonomi Lokal, Bupati Purworejo Kukuhkan Pengurus Kopwan Srikandi
  • Wakil Bupati Meresmikan Kampung Aren Desa Keduren,
  • Bupati Purworejo Mengajak Masyarakat Wujudkan Lingkungan Ramah Anak Sejak Usia Dini
  • Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Target PAD Daerah Naik Rp25,757 Miliar
  • Hadirnya Pasporia , Akan Mempermudah Pelayanan Paspor bagi Masyarakat

Komentar Terbaru

    © 2026 Seputar Purworejo | WordPress Theme Ultra Seven
    • Home
    • News
    %d