PURWOREJO, seputarpurworejo.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kabupaten Purworejo masih menemukan 2.465 pemilih yang TMS masih masuk di Daftar Pemilih Sementara (DPS ). KPU Purworejo akan menindaklanjuti temuan Bawaslu yang akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan ( DPSHP ) , dalam rangka melindungi KPU Purworejo terus melakukan sosialisasi baik melalui medsos oleh KPU,PPK,PPS dan masyarakat bisa mengakses melalui Laman KPU www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Dalam melaksanakan pengawasan pencermatan Daftar Pemilih Sementara ( DPS ) yang dilakukan bersama Panwaslucam bersama PKD ternyata di dalam DPS masih ada Daftar Pemilih yang kemarin sebelum di tetapkan sebagai DPS masih belum ditindaklanjuti juga dan ada temuan baru lainnya seperti Meninggal Dunia dan Pindah Domisili setelah dilakukan Coklit.
Kordiv Lembaga Bawaslu Purworejo Anik Rahmawati Kamis (1/10/2020) menyatakan Daftar Pemilih yang Tidak Dikenal sebanyak 53 orang pemilih, Pemilih Meninggal Dunia sebanyak 1000 orang, Pemilih Polri 1 orang, Pemilih yang Bukan Penduduk Setempat sebanyak 23 orang, Pemilih Ganda Identik 99 orang, Tidak Identik sebanyak 55 orang, Pemilih Hilang Ingatan sebnyak 1 orang, Pemilih Dibawah Umur sebanyak 14 orang dan Pemilih Pindah Domisili sebanyak 1215 orang , semua data tersebut tersebar di 16 Kecamatan.
Sementara Kordiv Hukun dan Humas Rinto Haryadi S,Sos membenarkan adanya temuan tersebut dan Bawaslu Kabupaten Purworejo beserta Jajarannya dalam melakukan Pengawasan dan Pencermatan Daftar Pemilih Sementara ( DPS ) guna menjaga Hak Pilih . Bawaslu menghimbau KPU Kabupaten Purworejo untuk memastikan semua hasil Pengawasan di tindaklanjuti agar semua Hak Konstitusional warga Purworejo terjaga.
Rahman Hakim Komisioner KPU menyatakan segera menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Purworejo terkait hasil Pencermatan DPS tertanggal 1 Oktober 2020 dengan melakukan pencermatan ke lapangan beserta jajarannya PPK, PPS . Nantinya Pemilih yang TMS akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan ( DPSHP ) .
“ Pada prinsipnya sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU purworejo akan tetap menindaklanjuti semua masukan dan tanggapan terkait Daftar Pemilih baik dari masyarakat maupun dari Pengawas Pemilihan dan KPU terus melakukan Sosialisasi untuk mendorong upaya melindungi Hak Pilih bagi pemilih yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik bekerjasama dengan Kantor Disdukcapil Kabupaten Purworejo , “ Kata Rahman Hakim . (Pam).