
PURWOREJO, seputarpurworejo.com – Kepala Desa di Kabupaten Purworejo melakukan Deklarasi Pernyataan Sikap Netral dalam Pemiihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo 2020 . Deklarasi dilkukan sebagai wujud pernyataan sikap para Kepala Desa untuk menjaga Netralitas dan tidak melakukan perbuatan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon dan menjaga pelaksanaan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di wilayah masing-masing desa.
Deklarasi para Kepala Desa dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Sosialisasi Netralitas Kepala Desa yang diselenggarakan Bawaslu Sabtu 3/10/2020 di Hotel Sanjaya In . Deklarasi disaksikan Kepala Dinpermasdes Agus Ari Setiadi, Kasi Intel Kejaksaan Zaenal Abidin dan Penyidik Sentra Gakumdu Iptu Bruyi Rohman Prakoso yang juga sebagai Narasumber dalam Sosialisasi Netralitas Kepala Desa, dan Jajaran Bawaslu purworejo.
Anggota Bawaslu Purworejo Ali Yafie menjelaskan Deklarasi tersebut diikuti para Kepala Desa perwakilan dari empat Kecamatan Gebang , Bener, Loano dan Bruno, sebelumnya pada gelombang sebelumnya diikuti perwakilan Kepala Desa dari Kecamatan Purworejo, Kaligesing, Bayan dan Banyuurip. Sosialiasasi Netralitas Kepala Desa dilaksanakan dalam empat gelombang , gelombang ke III dilaksanakan Senin 5/10/2020 dan gelombang ke IV dilaksanakan Selasa 6/10/2020.
“ Dalam Dekalarasi tersebut para Kepala Desa menyatakan bersikap dan akan menjaga Netralitas dan tidak akan merugikan atau menguntungkan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan ikut dalam Pilkada Purworejo 2020, “ jelasnya.
Ketua Bawaslu Nur Kholiq menjelaskan ada potensi Pidana Pemilihan yang bisa menjerat Kepala Desa dalam Undang-Undang Pemilihan. Yakni pasal 71 ayat (1) saat Kepala Desa melakukan tindakan dan / perbuatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Kepala Dinpermasdes Purworejo Agus Ari Setiadi mengatakan Sosialisasi dilaksanakan Bawaslu Purworejo ini sangat bagus sebagai bentuk edukasi, jangan sampai ada Kepala Desa yang tersangkut masalah atau kasus pidana pemilhan dan harus berurusan dengan Sentra Gakumdu.
Narasumber yang lain daam paparannya mengingatkan agar Seluruh Kepala Desa mematuhi aturan yang telah ditentukan terkait dengan pidana pemilihan yang bisa menjerat Kepala Desa.( Pam ).