PURWOREJO, Seputarpurworejo.com – Bumdesa Tlogomukti Desa Tlogorejo kecamatan Purwodadi Purworejo mengadakan Musyawarah Desa dalam rangka persiapan untuk pendaftaran Badan Hukum ke Kemendesa PDTT sesuai dengan PP 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa . Dalam musyawarah desa di bahas bersama dan disepakati untuk persyaratan Pengajuan Badan Hukum Bumdesa antara lain Peraturan Desa ( Perdes ) dan lampirannya Angaran Dasar dan Perkades Anggaran Rumah Tangga Bumdesa , serta Program Kerja Bumdesa yang semuanya di perbaharui.
Menindaklanjuti Sosialisasi tentang PP 11 tahun 2021 yang disampaikan Dinpermasdes kepada seluruh Camat se Kabupaten Purworejo dan Tenaga Pendamping Profesional baik TA,PD maupun PLD yang diwakili Sekretaris Dinas Dinpermasdes Anas Naryadi, SH,MM mengatakan bahwa sesuai PP No 11 tahun 2021 semua Bumdesa supaya mendaftarkan diri secara online ke Kemendesa untuk mendapatkan Status Badan Hukum . Kemudian ditindaklanjuti di Kecamatan Purwodadi langsung disosialisasikan kepada Kepala Desa dan Ketua Bumdes se Kecamatan Purwodadi untuk segera mengajukan persetujuan Nama Bumdesa secara online kemudian dilanjutkan Pengajuan Badan Hukum ke Kemendesa PDTT.
Beberapa Desa langsung melakukan pendaftaran nama yang dilanjutkan Musyaawarah Desa untuk mempersiapkan dokumen pendukung syarat pendaftaran Badan Hukum , salah satunya Bumdesa Tlogomukti Senin 2/08/2021 di Balai Desa Tlogorejo Kecamatan Purwodadi Purworejo yang dihadiri Kades, BPD dan Perangkat Desa Tlogorejo, Pengurus Bumdesa Tlogomukti , Koordinator Tenaga Ahli Kabupaten Purworejo bersama PD,PLD..
Kepala Desa Tlogorejo kec Purwodadi Kastomo menyampaikan apresiasi dan harapannya kepada Bumdesa Tlogomuti Desa Tlogorejo kedepan semakin maju dan memberi manfaat kepada warga masyarakat dan desa akan mendukung penuh dengan memberikan anggaran dari Dana Desa tahun 2021 sebesar 50 juta rupiah . Dan sesuai arahan dari Kemendesa untuk segera melakukan perubahan AD ART Bumdesa sebagai syarat pengajuan Badan Hukum secara online .
Koordinator Tenaga Ahli Kabupaten Purworejo Khakim, S.S dalam pemaparan menyampaikan beberapa hal yang perlu dipersiapkan Bumdesa Tlogomukti Desa Tlogorejo untuk bisa pendaftaran Badan Hukum sesuai dengan PP 11 tahun 2021 dan Permendesa No.3 Tahun 2021 antara lain Kepengurusan Bumdesa ada perubahan untuk Penasehat dirangkap Kepala Desa atau Kepala desa bisa menunjuk penasehat berbeda dengan sebelumnya Kepala Desa otomatis menjadi penasehat. Untuk Pelaksana Operasional hanya satu yakni Direktur dan Pengawas sesuai PP 11 tahun 2021 dimungkinkan untuk di jabat oleh 1 orang dalam rangka efisiensi anggaran operasional Bumdesa .
.
“ Untuk pengajuan Badan Hukum beberapa persyaratan harus dipenuhi oleh Bumdesa yakni Peraturan Desa ( Perdes ) dan lampirannya Angaran Dasar dan Perkades Anggaran Rumah Tangga Bumdesa , serta Program Kerja Bumdesa yang semuanya di perbaharui dan disepakati dalam Musyawarah Desa. Terkait Pengurus Bumdesa Tenaga Ahli Kabupaten Purworejo mengharapkan desa untuk menganggarkan dengan Dana Desa untuk melakukan peningkatan kapasitas pengurus Bumdesa sehingga pengurus kedepannya lebih baik lagi, “ tegas Khakim
Dalam kesempatan Musyawarah Desa ini banyak masukan dari pengurus Bumdesa Tlogomukti Desa Tlogorejo terkait unit usaha yang masih belum berjalan dengan baik, kemudian dari pengurus memang saat ini masih harus banyak berkorban karena memang baru awal berdiri sehingga belum bisa memberikan kesejahteraan kepada pengurus . Dan terkait potensi Desa Tlogorejo masih harus terus di gali untuk mengembangkan unit usaha baru. ( Pam )