Skip to content
Sabtu, April 18
  • TENTANG KAMI
  • Home
  • DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Seputar Purworejo

Inspiratif, Edukatif dan Terpercaya

Seputar Purworejo

Inspiratif, Edukatif dan Terpercaya

  • Home
  • News
  • Home
  • News
Trending Now
  • BPOB Jalin Kerjasama Dengan Pewarta Purworejo Untuk Peningkatan Kapasitas Berita dan Informasi
  • RSUD dr. Tjitrowardojo Meluncurkan Beberapa Inovasi Layanan Digital
  • Ketua DPRD Purworejo Mengikuti Retret Pimpinan DPRD se-Indonesia
  • Bupati Menghimbau Masyarakat Bijak Gunakan Layanan Pembiayaan Dan Waspadai Pinjol
  • BPOB Perkuat Komitmen Pariwisata Berkelanjutan di Kawasan Borobudur
  • Bupati Purworejo Menyambut Baik Rencana Pembangunan Kampus UNY
Home>>Pemerintahan>>Delapan Bangunan Ruko Depan Terminal Purworejo Tanpa Ijin Mendirikan Bangunan di Bongkar.
Pemerintahan

Delapan Bangunan Ruko Depan Terminal Purworejo Tanpa Ijin Mendirikan Bangunan di Bongkar.

Redaksi Seputarpurworejo4 November 20200

 

 

Bangunan Ruko di bongkar dengan alat berat

PURWOREJO, seputarpurworejo.com – Delapan bangunan ruko-ruko di depan Terminal Purworejo di bongkar karena tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) . Proses Pembongkaran bangunan ruko setelah melalui proses mulai Sosialisasi hingga Surat Peringatan kepada para pedagang selama Satu Tahun .

Tim Gabungan dari BBWSO , Dinas PUPR, Probolo, Pol PP Damkar, Dinas Pengairan, Instansi terkait , TNI /POLRI serta Pemerintah Desa Candisari Kecamatan Banyuurip Selasa 3/11/2020 melakukan pembongkaran dengan alat berat 8 bangunan ruko tanpa Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) di depan Terminal Purworejo  tepatnya di Desa Candisari Kecamatan Banyuurip Purworejo yang selama ini menjadi tempat pemberhentian Bus di luar terminal .

Kasatpol PP Damkar Budi Wibhawa mengatakan bersama dengan  BBWSO Jogjakarta melakukan kegiatan penertiban bangunan tanpa IMB di atas saluran irigasi di depan Terminal Purworejo dan sudah melalui proses yang lama selama satu melalui sosialisasi , peringatan pertama, kedua dan ketiga hingga pembongkaran saat ini . Semua pedagang sudah secara sukarela pindah dan membongkar sendiri bangunan sehingga hanya bangunan yang besar belum dibingkar dan saat ini dibongkar menggunakan alat berat.

Kades Candisari Trenggono mengatakan setidaknya ada 7 pedagang yang sudah rembugan dengan BBWSO,PUPR, Probolo dengan Pemerintah Desa sudah selama satu tahun dan sesuai peraturan sepanjang pinggir jalan sepadan nasional tidak boleh ada bangunan yang tanpa Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) . Pada awalnya pedagang mendirikan bangunan tidak boleh permanen karena memang sesuai aturan hanya boleh mendirikan bangunan dari bambu atau kayu namun dalam perjalanannya pedagang justru mendirikan bangunan ruko secara permanen . Bangunan ruko-ruko sendiri lebarnya 4,7 meter seharusnya berfungsi sebagai Saluran Irigasi untuk pertanian sehingga dengan dibongkarnya ruko ruko diharapkan irigasi untuk pertanian di Desa Candisari berjalan lancar.

Tidak ada ganti rugi apapun kepada para pedagang dengan di bongkarnya bangunan ruko-ruko di atas saluran irigasi milik BBWSO karena memang sesuai peraturan tidak boleh mendirikan bangunan apapun , apalagi semua pedagang mendirikan bangunan tanpa Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) dan seluruh Pedagang secara sukarela pindah lokasi.  ( Pam ).

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Previous Post

Protokol Kesehatan Ketat, Kereta Api Tidak Menjadi Klaster Penyebaran Covid 19

Next Post

Pola Penanganan Berbasis Puskesmas Efektif dalam Penanganan Covid 19 di Purworejo

Related Articles

Pemerintahan

Pemprov Gelar Pasar Murah Di Kecamatan Bener

Pemerintahan

Bupati Berharap Anggota PASKIBRAKA Menjaga Kesehatan Dan Memperhatikan Protokol Kesehatan.

Pemerintahan

Bupati Menyerahkan Penghargaan Kepada 10 Desa Mandiri di Purworejo

Pemerintahan

Pjs Bupati Purworejo Terima Piagam dan Plakat WTP ke 8

Pemerintahan

Pemkab Gelar Pasar Murah Ramadhan Serentak Di 16 Kecamatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • BPOB Jalin Kerjasama Dengan Pewarta Purworejo Untuk Peningkatan Kapasitas Berita dan Informasi
  • RSUD dr. Tjitrowardojo Meluncurkan Beberapa Inovasi Layanan Digital
  • Ketua DPRD Purworejo Mengikuti Retret Pimpinan DPRD se-Indonesia
  • Bupati Menghimbau Masyarakat Bijak Gunakan Layanan Pembiayaan Dan Waspadai Pinjol
  • BPOB Perkuat Komitmen Pariwisata Berkelanjutan di Kawasan Borobudur

Komentar Terbaru

    © 2026 Seputar Purworejo | WordPress Theme Ultra Seven
    • Home
    • News
     

    Memuat Komentar...
     

      %d