Skip to content
Sabtu, Juli 18
  • TENTANG KAMI
  • Home
  • DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Seputar Purworejo

Inspiratif, Edukatif dan Terpercaya

Seputar Purworejo

Inspiratif, Edukatif dan Terpercaya

  • Home
  • News
  • Home
  • News
Trending Now
  • Upaya Pengembangan Potensi Unggulan di Wilayah Kecamatan Bener Dengan Explore Bener Super
  • Bupati Purworejo Mengajak Masyarakat Untuk Menjaga Kelestarian Lingkungan Pesisir
  • Hadirnya Alat Mammography di RSUD dr. Tjitrowardojo , Pemeriksaan Kanker Payudara Semakin Ditingkatkan.
  • BPOB & BUMDesa Menanda Tangani PKS Pengelolaan Sampah Kawasan Borobudur
  • 300 Peserta Mengikuti Run For Fun 2026 MORAZEN Yogyakarta
  • Festival Layang-Layang Tingkat Nasional 2026 Mendongkrak Pariwisata dan Ekonomi Warga
Home>>Pemerintahan>>Delapan Bangunan Ruko Depan Terminal Purworejo Tanpa Ijin Mendirikan Bangunan di Bongkar.
Pemerintahan

Delapan Bangunan Ruko Depan Terminal Purworejo Tanpa Ijin Mendirikan Bangunan di Bongkar.

Redaksi Seputarpurworejo4 November 20200

 

 

Bangunan Ruko di bongkar dengan alat berat

PURWOREJO, seputarpurworejo.com – Delapan bangunan ruko-ruko di depan Terminal Purworejo di bongkar karena tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) . Proses Pembongkaran bangunan ruko setelah melalui proses mulai Sosialisasi hingga Surat Peringatan kepada para pedagang selama Satu Tahun .

Tim Gabungan dari BBWSO , Dinas PUPR, Probolo, Pol PP Damkar, Dinas Pengairan, Instansi terkait , TNI /POLRI serta Pemerintah Desa Candisari Kecamatan Banyuurip Selasa 3/11/2020 melakukan pembongkaran dengan alat berat 8 bangunan ruko tanpa Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) di depan Terminal Purworejo  tepatnya di Desa Candisari Kecamatan Banyuurip Purworejo yang selama ini menjadi tempat pemberhentian Bus di luar terminal .

Kasatpol PP Damkar Budi Wibhawa mengatakan bersama dengan  BBWSO Jogjakarta melakukan kegiatan penertiban bangunan tanpa IMB di atas saluran irigasi di depan Terminal Purworejo dan sudah melalui proses yang lama selama satu melalui sosialisasi , peringatan pertama, kedua dan ketiga hingga pembongkaran saat ini . Semua pedagang sudah secara sukarela pindah dan membongkar sendiri bangunan sehingga hanya bangunan yang besar belum dibingkar dan saat ini dibongkar menggunakan alat berat.

Kades Candisari Trenggono mengatakan setidaknya ada 7 pedagang yang sudah rembugan dengan BBWSO,PUPR, Probolo dengan Pemerintah Desa sudah selama satu tahun dan sesuai peraturan sepanjang pinggir jalan sepadan nasional tidak boleh ada bangunan yang tanpa Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) . Pada awalnya pedagang mendirikan bangunan tidak boleh permanen karena memang sesuai aturan hanya boleh mendirikan bangunan dari bambu atau kayu namun dalam perjalanannya pedagang justru mendirikan bangunan ruko secara permanen . Bangunan ruko-ruko sendiri lebarnya 4,7 meter seharusnya berfungsi sebagai Saluran Irigasi untuk pertanian sehingga dengan dibongkarnya ruko ruko diharapkan irigasi untuk pertanian di Desa Candisari berjalan lancar.

Tidak ada ganti rugi apapun kepada para pedagang dengan di bongkarnya bangunan ruko-ruko di atas saluran irigasi milik BBWSO karena memang sesuai peraturan tidak boleh mendirikan bangunan apapun , apalagi semua pedagang mendirikan bangunan tanpa Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) dan seluruh Pedagang secara sukarela pindah lokasi.  ( Pam ).

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Previous Post

Protokol Kesehatan Ketat, Kereta Api Tidak Menjadi Klaster Penyebaran Covid 19

Next Post

Pola Penanganan Berbasis Puskesmas Efektif dalam Penanganan Covid 19 di Purworejo

Related Articles

Pemerintahan

Bupati Purworejo Melantik dr Tolkha Amarudin sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah

Pemerintahan

Menteri Perdagangan Meresmikan Pasar Purworejo

Pemerintahan

Meringankan Beban Ekonomi Masyarakat, Pemkab Purworejo Berikan Bantuan Sosial Bagi 965 KK

Pemerintahan

Wabup Melantik Sebanyak 61 Pejabat Manajerial dan Kepala Sekolah

Pemerintahan

PPKM Darurat , Bupati Purworejo Lantik 43 Kepala Desa Secara Virtual

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Upaya Pengembangan Potensi Unggulan di Wilayah Kecamatan Bener Dengan Explore Bener Super
  • Bupati Purworejo Mengajak Masyarakat Untuk Menjaga Kelestarian Lingkungan Pesisir
  • Hadirnya Alat Mammography di RSUD dr. Tjitrowardojo , Pemeriksaan Kanker Payudara Semakin Ditingkatkan.
  • BPOB & BUMDesa Menanda Tangani PKS Pengelolaan Sampah Kawasan Borobudur
  • 300 Peserta Mengikuti Run For Fun 2026 MORAZEN Yogyakarta

Komentar Terbaru

    © 2026 Seputar Purworejo | WordPress Theme Ultra Seven
    • Home
    • News

    Memuat Komentar...

      %d