Skip to content
Rabu, Juni 24
  • TENTANG KAMI
  • Home
  • DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Seputar Purworejo

Inspiratif, Edukatif dan Terpercaya

Seputar Purworejo

Inspiratif, Edukatif dan Terpercaya

  • Home
  • News
  • Home
  • News
Trending Now
  • Wabup Melantik Sebanyak 61 Pejabat Manajerial dan Kepala Sekolah
  • Pemkab Purworejo Mendorong Transaksi Digital Yang Akuntabel Melalui KKI
  • HUT ke-80 Bhayangkara Polres Gelar Resik-Resik Pantai, Wujudkan Kelestarian Alam
  • Bupati Purworejo , Perangkat Desa Sangat Berperan Sebagai Penggerak Pembangunan
  • Bupati Purworejo Berharap Warga Masyarakat Untuk Selalu Cek Kesehatan Secara Rutin
  • Sinergi Pemkab Purworejo Dengan DPRD, Matangkan 5 Proyek Strategis Daerah
Home>>Pemerintahan>>Kabupaten Purworejo Menetapkan UMK sebesar Rp. 2.127.641,-
Pemerintahan

Kabupaten Purworejo Menetapkan UMK sebesar Rp. 2.127.641,-

Redaksi Seputarpurworejo10 Desember 20230

 

Sosialisasi Penetapan UMK Kab Puworejo

 

PURWOREJO, seputarpurworejo.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purworejo ditetapkan sebesar Rp. 2.127.641, yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan . Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam suatu pekerjaan atau jabatan tertentu, dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Hal itu terungkap dalam Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten Purworejo tahun 2024, yang dibuka Plt Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH, di ruang Arahiwang Kompleks Kantor Bupati Purworejo, Jum’at 08/12/2023. Sosialisasi diikuti unsur perusahaan, Hipmi, perguruan tinggi, rumah sakit, perbankan dan hotel. Turut hadir Plh Sekda Kabupaten Purworejo Drs Bambang Susilo, Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan SDM Rita Purnama SSTP MM, Kepala Dinperintransnaker Ir Hadi Pranoto dan pejabat terkait.

 

Dalam sambutannya, Plt Bupati Yuli Hastuti mengatakan bahwa upah minimum merupakan salah satu kebijakan pengupahan yang substansi pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan masuk dalam program strategis nasional. Tujuan ditetapkannya upah minimum ini antara lain untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah.

 

“Kebijakan pengupahan ditetapkan oleh pemerintah baik yang terkait dengan upah minimum maupun struktur dan skala upah, dalam implementasinya perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak. Sehingga upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan bisa terwujud,” jelas Plt Bupati..

 

Sementara itu Kepala Dinperintransnaker Ir Hadi Pranoto melaporkan kegiatan ini adalah sebagai media penyebarluasan informasi terkait Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024.

 

“Tujuannya agar setiap perusahaan dapat menerapkan upah minimum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga menjalin komunikasi yang harmonis antara perusahaan dan pekerja dalam rangka tumbuh kembang perusahaan dan kesejahteraan pekerja/buruh,” katanya. ( Pam )

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Previous Post

Plt Bupati Purworejo Menyerahkan Penghargaan Lomba Film Pendek Gempur Rokok Ilegal

Next Post

Wamentan Menyerahkan Bantuan Alsintan

Related Articles

Pemerintahan

Ratusan Botol Miras Dimusnahkan

Pemerintahan

Bupati Ajak Insan Pers Berkontribusi Dalam Pembangunan , Sinergi Dengan Pemerintah Daerah

Pemerintahan

Bupati Dorong Pengembangan Sentra Produksi Minyak Klentik di Desa Kedung Kamal

Pemerintahan

Bupati Purworejo Resmikan Peningkatan Jalan Diponegoro Desa Jogoresan

Pemerintahan

Hj Yuli Hastuti SH , Wanita Pertama Yang Menjabat Bupati Purworejo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Wabup Melantik Sebanyak 61 Pejabat Manajerial dan Kepala Sekolah
  • Pemkab Purworejo Mendorong Transaksi Digital Yang Akuntabel Melalui KKI
  • HUT ke-80 Bhayangkara Polres Gelar Resik-Resik Pantai, Wujudkan Kelestarian Alam
  • Bupati Purworejo , Perangkat Desa Sangat Berperan Sebagai Penggerak Pembangunan
  • Bupati Purworejo Berharap Warga Masyarakat Untuk Selalu Cek Kesehatan Secara Rutin

Komentar Terbaru

    © 2026 Seputar Purworejo | WordPress Theme Ultra Seven
    • Home
    • News

    Memuat Komentar...

      %d