Skip to content
Kamis, Agustus 13
  • TENTANG KAMI
  • Home
  • DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Seputar Purworejo

Inspiratif, Edukatif dan Terpercaya

Seputar Purworejo

Inspiratif, Edukatif dan Terpercaya

  • Home
  • News
  • Home
  • News
Trending Now
  • Siap Perkuat Ekonomi Lokal, Bupati Purworejo Kukuhkan Pengurus Kopwan Srikandi
  • Wakil Bupati Meresmikan Kampung Aren Desa Keduren,
  • Bupati Purworejo Mengajak Masyarakat Wujudkan Lingkungan Ramah Anak Sejak Usia Dini
  • Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Target PAD Daerah Naik Rp25,757 Miliar
  • Hadirnya Pasporia , Akan Mempermudah Pelayanan Paspor bagi Masyarakat
  • Wisata Jemparingan Akan Dikembangkan BPOB di Borobudur Highland
Home>>Pemerintahan>>Kabupaten Purworejo Menetapkan UMK sebesar Rp. 2.127.641,-
Pemerintahan

Kabupaten Purworejo Menetapkan UMK sebesar Rp. 2.127.641,-

Redaksi Seputarpurworejo10 Desember 20230

 

Sosialisasi Penetapan UMK Kab Puworejo

 

PURWOREJO, seputarpurworejo.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purworejo ditetapkan sebesar Rp. 2.127.641, yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan . Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam suatu pekerjaan atau jabatan tertentu, dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Hal itu terungkap dalam Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten Purworejo tahun 2024, yang dibuka Plt Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH, di ruang Arahiwang Kompleks Kantor Bupati Purworejo, Jum’at 08/12/2023. Sosialisasi diikuti unsur perusahaan, Hipmi, perguruan tinggi, rumah sakit, perbankan dan hotel. Turut hadir Plh Sekda Kabupaten Purworejo Drs Bambang Susilo, Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan SDM Rita Purnama SSTP MM, Kepala Dinperintransnaker Ir Hadi Pranoto dan pejabat terkait.

 

Dalam sambutannya, Plt Bupati Yuli Hastuti mengatakan bahwa upah minimum merupakan salah satu kebijakan pengupahan yang substansi pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan masuk dalam program strategis nasional. Tujuan ditetapkannya upah minimum ini antara lain untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah.

 

“Kebijakan pengupahan ditetapkan oleh pemerintah baik yang terkait dengan upah minimum maupun struktur dan skala upah, dalam implementasinya perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak. Sehingga upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan bisa terwujud,” jelas Plt Bupati..

 

Sementara itu Kepala Dinperintransnaker Ir Hadi Pranoto melaporkan kegiatan ini adalah sebagai media penyebarluasan informasi terkait Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024.

 

“Tujuannya agar setiap perusahaan dapat menerapkan upah minimum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga menjalin komunikasi yang harmonis antara perusahaan dan pekerja dalam rangka tumbuh kembang perusahaan dan kesejahteraan pekerja/buruh,” katanya. ( Pam )

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Previous Post

Plt Bupati Purworejo Menyerahkan Penghargaan Lomba Film Pendek Gempur Rokok Ilegal

Next Post

Wamentan Menyerahkan Bantuan Alsintan

Related Articles

Pemerintahan

Kabupaten Purworejo Menerima Piala Adipura Tahun 2023

Pemerintahan

Bupati Akhiri Kegiatan BSD di 6 Desa Kecamatan Bener

Pemerintahan

Sejumlah Warga Sampaikan Aspirasi Saat Bupati Saba Desa

Pemerintahan

Dinkes Purworejo Gelar Rakor Lintas Sektoral

Pemerintahan

PPDI Gelar Musdakab , PPDI Pilih Erwan Sebagai Ketua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Siap Perkuat Ekonomi Lokal, Bupati Purworejo Kukuhkan Pengurus Kopwan Srikandi
  • Wakil Bupati Meresmikan Kampung Aren Desa Keduren,
  • Bupati Purworejo Mengajak Masyarakat Wujudkan Lingkungan Ramah Anak Sejak Usia Dini
  • Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Target PAD Daerah Naik Rp25,757 Miliar
  • Hadirnya Pasporia , Akan Mempermudah Pelayanan Paspor bagi Masyarakat

Komentar Terbaru

    © 2026 Seputar Purworejo | WordPress Theme Ultra Seven
    • Home
    • News
    Memuat Komentar...
    %d