
SEPUTARPURWOREJO – Meningkatnya jumlah kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Kabupaten Purworejo sehingga perlu penanganan lebih komprehensif baik aspek pencegahan, pendidikan maupun penanganan kasusnya. Salah satu bentuk jaminan penanganan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan yang diselenggarakan oleh Pemkab Purworejo adalah Pelayanan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan di RSUD dr. Tjitrowardojo,
Hal tesebut disampaikan oleh kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3MD) Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti, A.P., M.Si, pada kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antar Intansi yang bertempat di Aula Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3MD).
Dalam kesempatan tersebut, Direktur RSUD dr. Tjitrowardojo dr. Tolkha Amaruddin, Sp. THT., M.Kes menyampaikan bentuk pelayanan yang disediakan oleh Rumah Sakit meliputi Pelayanan Gawat darurat, Pelayanan Rawat Jalan, Pelayanan Rawat lnap, Visum Et repertum, Visum Et Psychiatricum, Pelayanan Psikolog Klinik, Pelayanan Psikiater, Pelayanan antar jemput pasien dan Pelayanan Rehabilitasi Medis. Beliau menambahkan pula bahwa jaminan pembiayaannya dengan menggunakan anggaran yang tersedia pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3MD) dengan catatan korban merupakan klien dari UPT Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3MD) yang merupakan Unit Pelayanan Teknis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3MD).
Melalui penandatanganan perjanjian kerja sama ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat terpadu dan berkelanjutan dalam melakukan pencegahan, penanganan dan pemulihan pada korban. ( Pam )


