Skip to content
Rabu, Maret 4
  • TENTANG KAMI
  • Home
  • DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Seputar Purworejo

Inspiratif, Edukatif dan Terpercaya

Seputar Purworejo

Inspiratif, Edukatif dan Terpercaya

  • Home
  • News
  • Home
  • News
Trending Now
  • Ramadan Penuh Makna, MORAZEN Yogyakarta Menghadirkan Sudut Baca Di SD N Temon
  • Mengawali Tarhim , Bupati Purworejo Berharap Warga Purworejo Guyub Rukun
  • Pemkab Purworejo Siap Menghadapi Ramadan dan Idul Fitri 1447 H
  • Purworejo Expo 2026 Resmi Ditutup, Dorong
  • Meskipun Hujan Deras, Ribuan Masyarakat Purworejo Antusias Ikuti Pengajian Gus Iqdam
  • Bupati Mendukung KDMP Dukuhrejo jadi Pilot Project Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Home>>Kriminal>>Satreskrim Polres Purworejo Tangkap TSK Judi
Kriminal

Satreskrim Polres Purworejo Tangkap TSK Judi

Redaksi Seputarpurworejo25 November 20220

 

Satreskrim Purworejo amankan tsk judi

 

PURWOREJO, seputarpurworejo.com – Satreskrim Polres Purworejo berhasil menangkap tsk Perjudian “AD” warga Desa Wirun dan setelah dilakukan pengembangan selanjutnya menangkap “AS” Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya Kedua TSK diamankan di Tahanan Polres Purworejo dan diancam Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Mendapat informasi adanya permainan perjudian Satreskrim Polres Purworejo melakukan penyelidikan dan berhasil mngamankan Tersangak AD warga Desa Wirun pada hari Minggu Tanggal 20 November 2022 di Desa Wirun. Dari hasil pengembangan perkara perjudian selanjutnya menangkap AS alias Gaplek Warga Desa Wirun.

 

AD ditangkap Satreskrim Polres Purworejo dikarenakan menjual Judi Togel jenis Hongkong kepada masyarakat. Sementara AS di lakukan penangkapan dari perkembangan perkara saudara AD, AS di tangkap sebagai pengepul dari hasil penjualan dari togel Hongkong yang dilakukan oleh saudara AD.

 

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP RYAN EKA CAHYA, S.I.K., M.Si menjelaskan sebelumnya tanggal 19 November 2022 kami mendapatkan informasi adanya permainan judi Togel hongkong di desa Wirun, Setelah dilakukan penyelidikan benar adanya permainan judi togel hongkong tersebut.

 

Setelah kita mengetahui pelaku penjual judi togel hongkong ini, kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AD yang juga merupakan warga wirun Kutoarjo, kemudian setelah dilakukan pengembangan diketahui kalau AS sebagai pengepul dan jita pun langsung melakukan penangkapan terhadap AS, Kata Kasat Reskrim Polres Purworejo.

 

“ Kedua Pelaku selanjutnya kita bawa ke Polres Purworejo berikut barang buktinya, saat ini proses penyidikannya sedang dilakukan pemeriksaan terhadap Pelaku dan secepat mungkin kita lengkapi berkas perkaranya,” Jelas Kasat Reskrim.

 

Dari tangan AD kita amankan barang bukti berupa 1 (satu) buah toples berisi 2 sobekan kertas bertuliskan angka yang dipasang penebak, 1 (satu) buah toples berisi kertas-kertas sobekan, 1 (satu) buah toples berisi uang tunai sebesar Rp. 348.000,- (tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah), 1(satu) buah buku tulis berisi rekapan pembeli togel, 1 (satu) lembar kertas karbon /tindasan, 2 (dua) buah bolpoin warna hitam, 1 (satu) lembar kertas berisi rekapan angka keluar judi togel Hongkong (HK), 1(satu) buah HP merk Nokia Type RM-949 warna hitam Nomor sim card 085346362930.

 

Sementara dari saudara AS selaku pengepul Satreskrim Polres Purworejo melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) buah hand phone merek samsung type M-11 warna hitam Nomor kartu 081215390303 yang dipergunakan sebagai alat komunikasi dengan para pengecer dan bandar, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam . No.Pol: AA-5803-SV, Noka: MH1JFZ129JK908759, Nosin: JFZ1E 29122799  yang dipergunakan  sebagai sarana untuk mengambil uang dari para pengecer untuk disetorkan kepada bandar, 1 (satu) lembar kertas bertuliskan angka main yang keluar untuk putaran tanggal 19 November 2022. Catatan tersebut adalah catatan untuk penebak yang menang untuk dilaporkan kepada bandar agar diberikan uang untuk diserahkan kepada penebak/pemasang yang menang.

 

 

Kedua Pelaku di persangkaka melakukan tindak pidana perjudian sebagai dimaksud dalam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. ( Pam )

 

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Previous Post

Kapolres Pimpin Langsung Upacara PTDH Anggota Di Mapolres Purworejo

Next Post

Ratusan Botol Miras Dimusnahkan

Related Articles

Kriminal

Cabuli Tetangga Diringkus Petugas Sat Reskrim Polres Purworejo

Kriminal

Tega Perkosa Adik Ipar , Diringkus Petugas

Kriminal

Pengepul Judi Togel Online Ditangkap

Kriminal

Kades dan Perangkat di Purworejo Diduga Jadi Tersangka Korupsi

Kriminal

Bulan Ramadhan, Petugas Polres Purworejo Berhasil Mengamankan Puluhan Kilogram Serbuk Mercon dan Ribuan Selongsong Petasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Ramadan Penuh Makna, MORAZEN Yogyakarta Menghadirkan Sudut Baca Di SD N Temon
  • Mengawali Tarhim , Bupati Purworejo Berharap Warga Purworejo Guyub Rukun
  • Pemkab Purworejo Siap Menghadapi Ramadan dan Idul Fitri 1447 H
  • Purworejo Expo 2026 Resmi Ditutup, Dorong
  • Meskipun Hujan Deras, Ribuan Masyarakat Purworejo Antusias Ikuti Pengajian Gus Iqdam

Komentar Terbaru

    © 2026 Seputar Purworejo | WordPress Theme Ultra Seven
    • Home
    • News
     

    Memuat Komentar...
     

      %d