PURWOREJO, seputarpurworejo.com – Usai Presiden mengumumkan perpanjangan PPKM level 4 mulai 3 hingga 9 Agustus 2021 dan menindaklanjuti Instruksi Mendagri No 27 Tahun 2021, Bupati Purworejo RH Agus Bastian SE MM mengeluarkan instruksi Nomor 5250 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo. Dalam instruksi tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparat Pemerintah Desa/Kelurahan diwajibkan untuk menjadi teladan dan pelopor protokol kesehatan (prokes) didalam atau diluar kedinasan.
Bupati Purworejo RH Agus Bastian , SE , MM dalam Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM Level 4 di Ruang Bagelen Setda Purworejo, Selasa 3/8/2021 mengatakan dalam instruksi tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparat Pemerintah Desa/Kelurahan diwajibkan untuk menjadi teladan dan pelopor protokol kesehatan (prokes) didalam atau diluar kedinasan. ASN dan Aparat Pemerintahan Desa/Kelurahan juga tidak menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“ASN dan Aparat Pemerintah Desa/Kelurahan juga tidak boleh melakukan kunjungan atau study banding ke luar daerah atau sebaliknya menerima study banding dari luar daerah zona merah. Kemudian aktif untuk mengingatkan masyarakat menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” tegas Bupati .
Dalam instruksi terbaru ini hampir sama dengan instruksi sebelumnya, namun ada tambahan penekanan aturan terkait sikap ASN dan Aparat Pemerintah Desa/Kelurahan. Hal itu karena ASN dan Aparat Pemerintah Desa/Kelurahan belum dapat menjadi teladan yang baik sebagaimana mestinya.
“Hajatan atau resepsi pernikahan dari pantauan dan laporan yang ada, masih cukup tinggi bahkan kepala desa dan perangkat desa belum dapat menjadi teladan yang baik bagi masyarakat,” tandasnya.
Dikatakan, penambahan terkonfirmasi positif Kabupaten Purworejo masih fluktuaktif. Pasien yang sembuh sudah cukup banyak, sehingga angka positif aktif sudah dibawah angka seribu yaitu 718 orang. Namun angka kematian juga masih fluktuaktif. Pada bulan Juli saja jumlah kematian pasien terkonfirmasi Covid-19 mencapai 358 orang. Meskipun kematian tersebut disebabkan beberapa faktor, seperti adanya komorbid atau penyakit penyerta dan juga keterlambatan pasien dibawa ke rumah sakit.
“Dari hasil laporan yang saya terima, secara kumulatif selama ini ada 37 orang yang meninggal saat isolasi mandiri dirumah. Perlu adanya monitoring pengawasan dari jogo tonggo dan bidan desa bagi yang isolasi mandiri di rumah,” kata Bupati.
Tingkat keterisian tempat tidur (BOR) trendnya semakin menurun. Hal ini menandakan bahwa yang sakit dan harus dirawat semakin berkurang. Ketersediaan oksigen juga tetap aman walaupun ada titik-titik kritis, namun dapat segera terpenuhi. PJU mulai tadi malam sudah mulai dihidupkan kembali. Hal ini bukan karena sudah berakhir PPKM nya namun lebih kepada keamanan pengguna jalan .
Bupati menambahkan, pemerintah pusat sampai kabupaten telah memberikan tujuh bantuan sosial. Baik dari Kemensos, bantuan yang melalui TNI, POLRI, bantuan melalui Dana Desa maupun dari APBD Kabupaten. Dan masih ada satu bantuan dari propinsi berstatus dalam koordinasi.
“Saya berharap bantuan-bantuan ini benar-benar tersampaikan sesuai data yang ada dan tidak terjadi duplikasi. Saat ini yang merasa terdampak hampir semua lapisan masyarakat, karena itu hal ini adalah hal yang sensitif. Tolong berikan penjelasan yang santun dan baik kepada warga, sehingga kondisi Kabupaten Purworejo tetap kondusif,” tegas Bupati. ( Pam )