PURWOREJO, seputarpurworejo.com – Pemkab Purworejo melalui Dinpermasdes Kabupaten Purworejo menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Pilkades Serentak Purworejo 2021 . Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri bahwa Pilkades Serentak di Daerah Wajib Memenuhi Protokol Kesehatan jika tidak bisa supaya di tunda.
Hal ini disampaikan Sekda Purworejo Said Romadhon dalam Acara Rapat koordinasi Pikades Serentak 2021 di Ruang Arahiwang Kemarin yang dihadiri Kepala Dinpermasdes, Kasatpol PP, Para Camat dan Perwakilan Dinas Kesehatan
.
Dalam Kesempatan itu Sekda Said Romadhin menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkades saat ino berbeda dengan Pilkades sebelumnya ditengah Pandemi Covid 19, maka dari itu di bentuk Sub Panitia Pemilihan Tingkat Kecamatan yang mempunyai tugas melakukan Sosialisasi dan Pengawasan Penerapan Protokol Kesehatan. Terkait penganggaran Sekda menyampaikan sudah ada plot anggaran di setiap tingkatan baik desa maupun kecamatan. Sekda meminta agar pihak Keamanan dan Dinas Kesehatan selalu berkoordinasi dengan baik sehingga tercipta Pilkades Setrentak yang Kondusif, aman serta penerapan Protokol Kesehetan yang Ketat.
Kepala Dinpermasdes Agus Arie Setiadi , S,Sos menjelaskan Pilkades Serentak di Kabupaten Purworejo tahun 2021 akan diselenggarakan di 43 Desa dan Tahapannya dimulai 19 Januari 2021. Panitia Pemilihan Kepala desa tingkat Kabupaten sudah dibentuk dengan Keputusan Bupati Purworejo No. 160.18/593./2020 .
” Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengatakan terkait pandemi jika di daerah tidak siap dengan pandemi , jika di daerah tidak siap dengan Fasilitas Protokol Kesehatan agar menunda bahkan membatalkan proses tahapan Pilkades Serentak, “ Jelas Agus Arie
Ini adaah tantangan bagi kita semua yang tentunya membutuhkan dukungan dari semua pihak baik Camatmaupun panitia di desa. ( Pam )