PURWOREJO, seputarpurworejo.com – Tim petugas Reskrim Polres Purworejo, Jawa Tengah, berhasil menangkap TSK penganiayaan hingga meninggal dunia terhadap guru SMP di Kecamatan Grabag bersama ibunya di Desa Kedung Kamal Kecamatan Grabag pada 31 Oktober 2021 lalu.
Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi SIK , MM melalui Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono bersama Kasi Humas Polres Purworejo, Iptu Madrim Suryantoro, dalam konferensi persnya, di ruang lobi Mapolres Purworejo, pada Senin 10/1//2022, mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa yang telah melakukan tindak pidana pembunuhan direncanakan dengan TSK “ AY “, kemudian TSK ditangkap saat bekerja di proyek pembangunan Rumah Sakit Harapan Kita ikut wilayah Kota Bambu Utara Kecamatan Palmerah Jakarta barat.
“Pada saat dilakukan penangkapan tsk melakukan perlawanan dan dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku, kemudian tsk mengakui perbuatan tersebut, senjata tajam jenis golok yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan penganiayaan dibuang dipinggir jalan ikut Desa Ketiwijayan Kecamatan Bayan dan dilakukan pencarian, maka ditemukan senjata tajam tersebut dan untuk sarana sepeda motor yang digunakan dititipkan kepada temannya yang beralamat di Condongsari Kecamatan Banyuurip, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan di bawa ke Polres Purworejo, guna dilakukan proses lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim.
Adapun motif yang dilakukan, lanjutnya, tersangka mengaku merasa sakit hati dengan korban karena ditolak cintanya dan pelaku mendengar bahwa korban sudah dilamar oleh orang lain sehingga tersangka menganiaya korban dengan golok yang sudah dipersiapkan dari rumah dan menusuk korban sebanyak 3 kali hingga meninggal dunia.
“Korban pertama meninggal saat dalam perjalanan ke Rumah Sakit, sedangkan ibunya juga meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit,” jelasnya.
Kini tersangka telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Purworejo, guna mempertanggunjawabkan perbuatannya , tersangka dikenaikan Pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 1 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara. ( Pam )