
PURWOREJO, seputarpurworejo.com – Pemkab Purworejo melalui Dinas DP3APMD Kabupaten Purworejo menggelar Acara Peningkatan Kapasitas Kades,BPD dan Sekdes se Kabupaten Purworejo . Peningkatan Kapasitas ini dilakukan dalam rangka penyusunan RPJMDES 2025-2027 berkenaan dengan diperpanjangnya masa jabatan Kades selama 2 tahun .
Peningkatan Kapasitas Kades,BPD dan Sekdes di gelar DP3APMD Jum at 3/9/2024 di Pendopo Bupati Purworejo yang dibuka langsung oleh Bupati Purworejo dan dihadiri Kepala Dinas DP3APMD Laksana Sakti AP MSi , Pj Setda Achmad Kurniawan Kadir , Korkab TA Kabupaten Purworejo Hakim dan peserta peningkatan kapasitas kades,BPD dan Sekdes Se Kabupaten Purworejo.
Dalam Sambutannya Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti, SH mengatakan agar supaya Desa untuk melaksanakan amanat UU No 3 Tahun 2024 tentang Perubahan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, yang salah satunya untuk melakukan perubahan RPJMDesa dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Dalam kesempatan itu Bupati juga sekaligus pamitan kepada seluruh peserta dan mohon maaf kalo selama kepemimpinan nya banyak kesalahan dan kekurangan karena akan mulai cuti per 26 September 2024 karena akan mengikuti Pilkada serentak 2024.
Dalam acara peningkatan kapasitas Kades,BPD dan Sekdes ini menghadirkan 2 Narasumber yakni Kadin DPPPAPMD: yang menyampaikan isi dari UU no 3 Tahun 2024 tentang masa jabatan Kades dan BPD yg dulunya 6 tahun jadi 8 Tahun. Sehingga supaya Segera Desa melaksanakan Musrenbangdes RKPDES 2025 bagi yang belum dan melakukan perubahan RPJMDes 2025-2027.
Sementara itu Narasumber kedua Hakim Korkab TPP Kab Purworejo: menyampaikan materi Fasilitasi penyusunan RPJMDesa dan Rkpdes, disampaikan bagaimana Alur perencanaan di Desa sekaligus tahapan penyusunan RPJMDesa maupun RKPDES. Juga disampaikan hasil pengukuran Status IDM tahun 2024 yang salah satunya adanya peningkatan Desa Mandiri yang tahun 2023 17 Desa, tahun ini menjadi 38 Desa. Juga di Kabupaten Purworejo ada 96 Desa yang mendapatkan Insentif Desa di tahun ini yang masing-masing 138 jt nominal nya, yang penggunaannya sesuai dengan prioritas dan kewenangan Desa nya masing-masing. Dalam penyusunan perubahan RPJMDesa nya nantinya akan dibantu oleh teman2 PD dan PLD yang tersebar di seluruh Kecamatan. ( Pam )


