
SEPUTARPURWOREJO – Formasi pimpinan DPRD Kabupaten Purworejo kini resmi kembali lengkap. Rudi Hartono dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purworejo dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD setempat,
Pengambilan Sumpah/janji peresmian dan pengangkatan pimpinan DPRD Purworejo masa jabatan 2024-2029 dihadiri langsung oleh Bupati Purworejo Yuli Hastuti, unsur Forkopimda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tamu undangan lainnya. Rabu(11/2/2026.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut setelah pimpinan DPRD mengajukan usulan kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Purworejo. Prosesi ini didasarkan pada SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/19 Tahun 2026 tertanggal 29 Januari 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Purworejo Sisa Masa Jabatan 2024-2029.
Ketua DPRD Purworejo Tunaryo SSos memandu langsung Pengambilan Sumpah/janji peresmian dan pengangkatan pimpinan DPRD Purworejo masa jabatan 2024-2029.
Dalam sambutannya, Tunaryo secara resmi memberikan ucapan selamat sekaligus menaruh harapan besar pada formasi pimpinan yang baru ini.
“Selamat kepada saudara Rudi Hartono. Dengan dilantiknya pimpinan yang baru, kami berharap fungsi-fungsi DPRD untuk legislasi, pengawasan, dan anggaran akan semakin kuat. Kita semua harus terus bersinergi dan berjuang demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Purworejo,” jelas Tunaryo.
Sementara itu, Bupati Yuli hastuti mengungkapkan jika peresmian pengangkatan Rudi Hartono dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purworejo menjadi momentum penting untuk memperkuat kesinambungan kinerja lembaga legislatif sekaligus meningkatkan sinergi pembangunan daerah.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Purworejo, saya mengucapkan selamat kepada Saudara Rudi Hartono. Semoga dapat mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya,” kata Bupati.
Bupati menegaskan, terisinya kembali jabatan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Purworejo merupakan momentum strategis untuk menjaga kelancaran dan efektivitas pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD. ( Pam )


