
SEPUTARPURWOREJO – Penandatanganan Kerja Sama RSUD RA Tjokronegoro dengan Kejaksaan Negeri Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN)) Purworejo, dilaksanakan di Aula RAA Tjokronegoro . Harapannya kerjasama ini sebagai langkah strategis untuk pelayanan publik yang lebih berkualitas, berintegriras, dan akuntabel.
Penandatanganan Kerja Sama RSUD RA Tjokronegoro dengan Kejaksaan Negeri Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN)) Purworejo, di Aula RAA Tjokronegoro Selasa 28/4/2026 dihadiri Direktur RSUD RAA Tjokronegoro, dr. Dony Prihartanto, M.P.H., Kabag Sekretariat Heru Agung Prastowo, S.Kep, Ns, MM, Kabid Pelayanan Anny Retno Priastuti, SKM., M.M, dan Kabid Penunjan dr. Azkiyatun, Sp.KFR.
Dony Prihatno Direktur RSUD RA Tjokronegoro mengatakan bahwa Transformasi pelayanan kesehatan yang masif membawa dinamika, sehingga jajaran RSUD Tjokronegoro dihadapkan pada beberapa aspek untuk menjaga kualitas, termasuk aspek hukum. Harapannya kerjasama ini sebagai langkah strategis untuk pelayanan publik yang lebih berkualitas, berintegriras, dan akutabel. Termasuk juga harapan agar langkah yang dilakukan sesuai koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Purworejo sudah lima tahun sejak 2021. Perjanjian kerja sama kali ini dilakukan selama dua tahun yakni 2026 hingga 2028. Dan berterima kasih atas kerja sama dan supportnya selam ini. Termasuk tahun 2025 banyak kegiatan yang berkaitan dengan pengadaan dan konstruksi, pihak Kejaksaan selalu mendampingi sehingga bisa dilaksanakan dengan baik, “jelas dr Dony
Sementara itu Kajari Purworejo Widi Trismono mengatakan MoU merupakan langkah strategis untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Karena RSUD Tjokronegoro sebagai layanan publik bidang kesehatan juga memiliki masalah yang cukup kompleks, termasuk pengadaan barang dan juga pengaduan masyarakat terkait pelayanan.
Melalui kerja sama ini Kejaksaan hadir bukan untuk mencari kesalahan melainkan sebagai mitra bagi RSUD Tjokronegoro. Memberikan pendampingan hukum untuk memastikan proyek strategis berjalan sesuai koridor. Juga sebagai mediator bila terjadi sengketa . Harapannya jajaran RSUD dapat tenang dan fokus kepada pelayanan masyarakat tanpa perlu cemas. Penandatanganan ini tidak hanya seremonial saja, melainkan lebih kepada komitmen untuk memberikan yang terbaik bagi warga masyarakat. ( Pam )


