
SEPUTARPURWOREJO- Wakil Bupati Purworejo, Dion Agasi Setiabudi SIKom MSi, menyampaikan bahwa Kabupaten Purworejo berhasil melampaui target nasional dalam penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dibandingkan Luas Baku Sawah (LBS). Capaian tersebut menjadi bukti komitmen daerah dalam menjaga ketahanan pangan sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan sawah.
Wakil Bupati Purworejo, Dion Agasi Setiabudi SIKom MSi, menyampaikan usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang, di Hotel Gumaya, Semarang, Kamis 4/6/2026.
“Alhamdulillah data kita sudah jauh melebihi target. Dengan luasan sekitar 26.000 hektare, kita mencapai 95 persen LP2B dibandingkan luasan lahan baku sawah. Sehingga capaian ini jauh di atas target yang telah ditetapkan pemerintah,” jelas Wabup Dion
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rakor, target nasional sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 adalah minimal 87 persen Luas Baku Sawah ditetapkan sebagai LP2B. Dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, baru 13 daerah yang telah memenuhi target tersebut, termasuk Kabupaten Purworejo di dalamnya, dengan capaian yang melebihi batas minimal yang ditetapkan.
Meski demikian, Dion menilai daerah-daerah yang selama ini menjadi penyangga pangan nasional perlu mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah pusat. Menurutnya, menjaga lahan pertanian agar tidak beralih fungsi membutuhkan komitmen yang tidak mudah, di tengah tingginya tekanan kebutuhan pembangunan dan investasi.
“Kami berharap daerah-daerah penyangga pangan nasional dan ketahanan pangan nasional dapat diberikan insentif fiskal. Dengan demikian, kepala daerah memiliki motivasi yang lebih kuat untuk tetap menjaga sawah-sawah produktif agar tidak beralih fungsi hanya demi mengejar manfaat ekonomi jangka pendek,” terangnya.
Ia menambahkan, skema insentif tersebut dapat dirancang sebagai bentuk penghargaan bagi daerah yang konsisten mempertahankan lahan pertanian produktif, sebagaimana kebijakan insentif yang diberikan kepada daerah dengan fungsi strategis lainnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menekankan bahwa perlindungan lahan sawah merupakan bagian dari agenda strategis nasional dalam mewujudkan kemandirian pangan. Ia menjelaskan bahwa target 87 persen LBS menjadi LP2B merupakan instrumen penting untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian dari ancaman alih fungsi yang tidak terkendali.
“Kita tidak ingin menghentikan pembangunan, tetapi memastikan pembangunan berjalan secara tertib, adil, dan terukur tanpa mengorbankan fondasi ketahanan pangan. LP2B adalah instrumen perlindungan bagi lahan strategis untuk pangan, petani, dan masa depan pangan nasional,” kata Ossy.. ( Pam )


