Skip to content
Rabu, Juni 3
  • TENTANG KAMI
  • Home
  • DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Seputar Purworejo

Inspiratif, Edukatif dan Terpercaya

Seputar Purworejo

Inspiratif, Edukatif dan Terpercaya

  • Home
  • News
  • Home
  • News
Trending Now
  • Bupati Purworejo Berharap Perayaan Waisak Untuk Perkuat Semangat Kerukunan dan Toleransi
  • Sebanyak 108 Ribu Masyarakat Purworejo Terima Bantuan Beras dan Minyak Realiasi Program Cadangan Pangan Pemerintah
  • Desa Pogungjurutengah Purworejo Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden RI
  • MORAZEN Yogyakarta Mendukung Program Pencegahan Stunting Melalui Program MORA Impact
  • Terima Hibah Rampasan KPK , Pemkab Purworejo Siap Manfaatkan untuk Pelayanan Publik
  • RSUD dr. Tjitro Wardojo Menjadi Salah Satu Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama di Jawa Tengah
Home>>Pemerintahan>>Bupati Berharap Kades Yang Dilantik , Bekerja Sesuai Regulasi dan Jangan melakukan penyimpangan Dana Desa
Pemerintahan

Bupati Berharap Kades Yang Dilantik , Bekerja Sesuai Regulasi dan Jangan melakukan penyimpangan Dana Desa

Redaksi Seputarpurworejo27 November 20210
Bupati Lantik Kades Antar Waktu Desa Cengkawak

 

PURWOREJO, seputarpurworejo.com – Bupati Purworejo melantik secara langsung Kepala Desa Antar Waktu Desa Cengkawakrejo Kecamatan Banyuurip . Bupati berharap kepala desa harus bekerja sesuai regulasi, dilarang melakukan penyimpangan dana desa, serta melakukan pungli maupun gratifikasi , jangan ada kades di Kabupaten Purworejo yang terjerat hukum karena penyelewengan dana desa

Bupati Purworejo RH Agus Bastian SE MM melantik Imlais Wiski Bagasworo, pria kelahiran Lampung, 25 September 1987, dilantik oleh sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Cengkawakrejo Kecamatan Banyuurip, Kamis 25/11/2021, di balai desa setempat. Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar waktu dilaksanakan karena Kepala Desa definitif Desa Cengkawakrejo sebelumnya yakni Iman Subagyo, meninggal dunia dan menyisakan masa jabatan di atas satu tahun.

 

Hadir dalam acara tersebut Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Purworejo H Luhur Pambudi ST MM, Asisten Pemerintahan sekaligus Plt Dinpermades Drs Bambang Susilo, Plt Kasatpol PP, Budi Wibowo SSos MSi, Kabag Humas dan Protokol Rita Purnama SSTP MSi, Camat Banyuurip Tri Wahyuni Wulansari AP MAP beserta jajaran Forkopimcam Kecamatan Banyuurip.

 

Dalam kesempatan itu Bupati mengatakan bahwa sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun  2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, antara lain menyebutkan bahwa dalam hal kepala desa berhenti dan sisa masa jabatannya lebih dari satu tahun, dipilih kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa. Dengan dasar ini, maka Desa Cengkawak Rejo melaksanakan pilkades antar waktu yang pelaksanaannya telah berjalan dengan lancar.

 

“Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada panitia tingkat desa, BPD dan juga kecamatan yang telah mengawal pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu sampai dengan pelantikan dengan baik,” kata Bupati.

.

Selanjutnya Bupati berpesan kepada kepala desa yang terpilih untuk segera menyesuaikan diri terkait dengan tugas-tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kepala desa mempunyai kedudukan sebagai pimpinan pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam kedudukannya itu dibantu oleh perangkat desa dan bertanggungjawab kepada masyarakat desa melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

 

Menurutnya, kepala desa juga menghadapi berbagai tantangan yang sangat berat, terutama terkait pengelolaan alokasi dana desa yang cukup besar, yang harus disikapi secara bijaksana sesuai pertimbangan prioritas serta petunjuk teknis dan regulasi yang mengatur.

 

“Kepala Desa harus bekerja sesuai regulasi, dilarang melakukan penyimpangan dana desa, serta melakukan pungli maupun gratifikasi. Saya tidak ingin ada kades di Kabupaten Purworejo yang terjerat hukum karena penyelewengan dana desa ataupun hal-hal yang bertentangan dengan regulasi,” tegas Bupati.

 

Ia juga mengingatkan bahwa konsolidasi internal perlu dilakukan kepala desa beserta dengan jajaran perangkat dan BPD, serta menyelaraskan kinerja dan program pembangunan desa dengan arah serta kebijakan pemerintah daerah. Sehingga dengan komunikasi dan koordinasi yang baik antar jajaran, desa dapat bersinergi dan mendukung program Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat. ( Pam )

 

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Previous Post

Kabupaten Purworejo Akslerasi Vaksinasi Covid-19

Next Post

Puluhan Pelajar Adu Kreativitas Kenalkan Cagar Budaya

Related Articles

Pemerintahan

Pemkab Akan Segera Menyelesaikan Permasalahan Quarry Wadas

Pemerintahan

Purworejo Diharapkan Menjadi Pilot Project Implementasi E Kinerja

Pemerintahan

Pjs Bupati Serahkan Nota Pelaksanaan Tugas , Penyebaran Covid 19 belum bisa dikendalikan dengan Baik

Pemerintahan

Bupati Keluarkan Instruksi PPKM Darurat

Pemerintahan

Bupati Purworejo Meninjau Langsung Lokasi Rumah Kebakaran di Kemiri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Bupati Purworejo Berharap Perayaan Waisak Untuk Perkuat Semangat Kerukunan dan Toleransi
  • Sebanyak 108 Ribu Masyarakat Purworejo Terima Bantuan Beras dan Minyak Realiasi Program Cadangan Pangan Pemerintah
  • Desa Pogungjurutengah Purworejo Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden RI
  • MORAZEN Yogyakarta Mendukung Program Pencegahan Stunting Melalui Program MORA Impact
  • Terima Hibah Rampasan KPK , Pemkab Purworejo Siap Manfaatkan untuk Pelayanan Publik

Komentar Terbaru

    © 2026 Seputar Purworejo | WordPress Theme Ultra Seven
    • Home
    • News

    Memuat Komentar...

      %d