
PURWOREJO, seputarpurworejo.com – Bupati Purworejo melantik secara langsung Kepala Desa Antar Waktu Desa Cengkawakrejo Kecamatan Banyuurip . Bupati berharap kepala desa harus bekerja sesuai regulasi, dilarang melakukan penyimpangan dana desa, serta melakukan pungli maupun gratifikasi , jangan ada kades di Kabupaten Purworejo yang terjerat hukum karena penyelewengan dana desa
Bupati Purworejo RH Agus Bastian SE MM melantik Imlais Wiski Bagasworo, pria kelahiran Lampung, 25 September 1987, dilantik oleh sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Cengkawakrejo Kecamatan Banyuurip, Kamis 25/11/2021, di balai desa setempat. Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar waktu dilaksanakan karena Kepala Desa definitif Desa Cengkawakrejo sebelumnya yakni Iman Subagyo, meninggal dunia dan menyisakan masa jabatan di atas satu tahun.
Hadir dalam acara tersebut Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Purworejo H Luhur Pambudi ST MM, Asisten Pemerintahan sekaligus Plt Dinpermades Drs Bambang Susilo, Plt Kasatpol PP, Budi Wibowo SSos MSi, Kabag Humas dan Protokol Rita Purnama SSTP MSi, Camat Banyuurip Tri Wahyuni Wulansari AP MAP beserta jajaran Forkopimcam Kecamatan Banyuurip.
Dalam kesempatan itu Bupati mengatakan bahwa sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, antara lain menyebutkan bahwa dalam hal kepala desa berhenti dan sisa masa jabatannya lebih dari satu tahun, dipilih kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa. Dengan dasar ini, maka Desa Cengkawak Rejo melaksanakan pilkades antar waktu yang pelaksanaannya telah berjalan dengan lancar.
“Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada panitia tingkat desa, BPD dan juga kecamatan yang telah mengawal pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu sampai dengan pelantikan dengan baik,” kata Bupati.
.
Selanjutnya Bupati berpesan kepada kepala desa yang terpilih untuk segera menyesuaikan diri terkait dengan tugas-tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kepala desa mempunyai kedudukan sebagai pimpinan pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam kedudukannya itu dibantu oleh perangkat desa dan bertanggungjawab kepada masyarakat desa melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menurutnya, kepala desa juga menghadapi berbagai tantangan yang sangat berat, terutama terkait pengelolaan alokasi dana desa yang cukup besar, yang harus disikapi secara bijaksana sesuai pertimbangan prioritas serta petunjuk teknis dan regulasi yang mengatur.
“Kepala Desa harus bekerja sesuai regulasi, dilarang melakukan penyimpangan dana desa, serta melakukan pungli maupun gratifikasi. Saya tidak ingin ada kades di Kabupaten Purworejo yang terjerat hukum karena penyelewengan dana desa ataupun hal-hal yang bertentangan dengan regulasi,” tegas Bupati.
Ia juga mengingatkan bahwa konsolidasi internal perlu dilakukan kepala desa beserta dengan jajaran perangkat dan BPD, serta menyelaraskan kinerja dan program pembangunan desa dengan arah serta kebijakan pemerintah daerah. Sehingga dengan komunikasi dan koordinasi yang baik antar jajaran, desa dapat bersinergi dan mendukung program Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat. ( Pam )