Skip to content
Selasa, April 21
  • TENTANG KAMI
  • Home
  • DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Seputar Purworejo

Inspiratif, Edukatif dan Terpercaya

Seputar Purworejo

Inspiratif, Edukatif dan Terpercaya

  • Home
  • News
  • Home
  • News
Trending Now
  • Festival Kutoarjo 2026 Digelar, Menghadirkan Kolaborasi Ekonomi Kreatif Lokal Berbasis Digital menuju Pasar Dunia
  • Pemkab Purworejo Mendukung Percepatan Implementasi Kecamatan Berdaya
  • Bupati Purworejo Memberi Dukungan Moril Bagi Keluarga Korban Laka Air Sungai Wawar
  • Pemkab dan IPPAT Kabupaten Purworejo Mendorong Pelayanan Pertanahan Cepat dan Akuntabel
  • BPOB Jalin Kerjasama Dengan Pewarta Purworejo Untuk Peningkatan Kapasitas Berita dan Informasi
  • RSUD dr. Tjitrowardojo Meluncurkan Beberapa Inovasi Layanan Digital
Home>>Pemerintahan>>Tidak Netral, Oknum ASN di Beri Sanksi KASN
Pemerintahan

Tidak Netral, Oknum ASN di Beri Sanksi KASN

Redaksi Seputarpurworejo26 November 20200
Kantor Bawaslu Purworejo

PURWOREJO, seputarpurworejo.com – Salah satu ASN di Kabupaten Purworejo menerima rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) .Rekomendasi tersebut berkenaan dengan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada Purworejo 2020 .

Ketua Bawaslu Purworejo, Nurkholig mengatakan membenarkan jika pihaknya telah menerima tembusan Rekomendasi KASN untuk Pejabat Pembina Kepegawaia ( PPK ) Kabupaten Purworejo dalam hal ini Pjs Bupati Purworejo. “ Dalam surat rekomendasi tersebut disampaikan Oknum ASN tersebut di beri Sanksi untuk diumumkan secara terbuka terkait pelanggaran yang telah dilakukan .

“ Pelanggaran Netralitas ASN tersebut terjadi bulan Agustus lalu , sebelum ada penetapan Paslon dan Petahana masih aktif sebagai Bupati dan Wakil Bupati . Namun situasinya saat itu sudah ramai diperbincangkan akan nyalon lagi pada Pilkada Purworejo 2020. Dalam pertemuan penerima manfaat PKH itu, oknum ASN tersebut berinisiatif untuk mengundang salah satu pengurus Partai Politik dan Wakil Bupati, “ tandas Kholig

Kebetulan undangan untuk pengurus partai dan wakil bupati petahana tersebut hanya melalui telepon tidak dengan surat resmi sehingga muncul indikasi adanya dugaan itikad tidak baik dari oknum ASN tersebut saat diklarifikasi alasannya pengurus partai tersebut dihadirkan dihadapan penerima manfaat PKH dalam kapasitas nya sebagai aktifitas perempuan .

Divisi Penyelesaian Sengketa Alie Yafie menambahkan pelanggaran tersebut baru ditemukan Bawaslu pada bulan Oktober lalu, temuan bawaslu tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Hasil proses penanganan pelanggaran direkomendasikan Bawaslu ke KASN. Selanjutnya KASN menyatakan bahwa kajian Bawaslu benar ASN tersebut melanggar Netralitas ASN dan KASN merekomendasikan Pjs Bupati agar memberikan Sanksi Disiplin.

Hasil Kajian KASN oknum ASN tersebut melanggar UU PNS No 5 Tahun 2014, jo PP No 24 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korp Pegawai Negeri, Jo PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kami sudah mendapat salinan Rekomendasi dari KASN terkait oknum ASN tersebut dan rekomendasinya harus segera di tindaklanjuti oleh PPK Kabupaten Purworejo. ( Pam )

 

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Previous Post

KPU Terapkan Protokol Kesehatan Dalam Sortir dan Pelipatan Surat Suara

Next Post

Masa Pandemi , Koni Purworejo Tetap Aktif Menggelar Kegiatan Olah Raga

Related Articles

Pemerintahan

Vaksinasi Di Sela-Sela Tarhim Disambut Antusias Warga

Pemerintahan

Wabup Buka Pameran Produk UMKM Kerjasama Kemenkop UKM

Pemerintahan

Bupati Melantik Ratusan Pejabat Pemkab Purworejo , Sesuai Kelembagaan Baru

Pemerintahan

Tahun Kedua Masa Pandemi, Pemkab Purworejo Gelar Upacara Peringatan HUT RI Ke 76 Secara Sederhana dengan Menerapkan Prokes

Pemerintahan

Pemkab Purworejo , Memberi Bantuan Puluhan Grup Kesenian Tradisional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Festival Kutoarjo 2026 Digelar, Menghadirkan Kolaborasi Ekonomi Kreatif Lokal Berbasis Digital menuju Pasar Dunia
  • Pemkab Purworejo Mendukung Percepatan Implementasi Kecamatan Berdaya
  • Bupati Purworejo Memberi Dukungan Moril Bagi Keluarga Korban Laka Air Sungai Wawar
  • Pemkab dan IPPAT Kabupaten Purworejo Mendorong Pelayanan Pertanahan Cepat dan Akuntabel
  • BPOB Jalin Kerjasama Dengan Pewarta Purworejo Untuk Peningkatan Kapasitas Berita dan Informasi

Komentar Terbaru

    © 2026 Seputar Purworejo | WordPress Theme Ultra Seven
    • Home
    • News
     

    Memuat Komentar...
     

      %d