Skip to content
Rabu, September 9
  • TENTANG KAMI
  • Home
  • DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Seputar Purworejo

Inspiratif, Edukatif dan Terpercaya

Seputar Purworejo

Inspiratif, Edukatif dan Terpercaya

  • Home
  • News
  • Home
  • News
Trending Now
  • Haornas ke-43 Sekda Mengatakan Atlit Berprestasi Lahir dari Masyarakat Yang Gemar Olahraga
  • 1.700 Calon Jamaah Haji Kebumen Dilayani Pembuatan Paspor Kolektif di Kantor Imigrasi Purworejo
  • Desil Jadi Polemik Nasional, Pemkab Purworejo Gerak Cepat Lakukan Pemutakhiran Data
  • Penentuan PAW anggota DPRD Purworejo Berdasarkan Peraih Suara Terbanyak berikutnya di Daerah Pemilihan .
  • MORAZEN Yogyakarta Di Hari Pelanggan Nasional , Berbagi Kue Sarang Semut Kepada Tamu
  • Pemkab Purworejo Akan Wujudkan Tata Kelola Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Home>>Politik>>Penentuan PAW anggota DPRD Purworejo Berdasarkan Peraih Suara Terbanyak berikutnya di Daerah Pemilihan .
Politik

Penentuan PAW anggota DPRD Purworejo Berdasarkan Peraih Suara Terbanyak berikutnya di Daerah Pemilihan .

admin9 September 20260

 

 

Wakil Ketua DPRD menerima Serah Terima PAW dari KPU

 

SEPUTARPURWOREJO- PAW tersebut merupakan pengganti almarhumah Sri Susilowati, anggota DPRD Purworejo dari Partai Golkar. Berdasarkan hasil proses yang dilakukan KPU, calon pengganti adalah Ardhi Satya Sadarma sebagai peraih suara terbanyak berikutnya di Daerah Pemilihan (Dapil) Purworejo 1.

Rokhman mengatakan, usulan PAW sebenarnya telah diajukan beberapa waktu lalu. Selanjutnya, KPU menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi administrasi terhadap seluruh dokumen sebelum diserahkan kembali kepada DPRD.

 

“Sudah beberapa waktu yang lalu. Sekarang ditindaklanjuti KPU untuk melakukan verifikasi berkas dokumen yang ada. Setelah diverifikasi, dari KPU diserahkan ke DPRD melalui Ketua,” jelas Rokhman.

 

Menurutnya, tahapan berikutnya adalah DPRD mengusulkan proses PAW tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Purworejo. Pelantikan anggota DPRD pengganti belum dapat dilakukan sebelum Surat Keputusan (SK) Gubernur diterbitkan.

 

“Kalau SK dari Gubernur sudah turun, nanti akan kita tindaklanjuti dengan proses pelantikan,” terangnya.

 

Rokhman menegaskan seluruh proses PAW harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penetapan calon pengganti berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama.

 

Sementara itu, Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosambodo menjelaskan, proses PAW dimulai setelah KPU menerima pemberitahuan dari Ketua DPRD Purworejo mengenai adanya anggota DPRD dari Dapil Purworejo 1 Fraksi Golkar yang berhenti antarwaktu karena meninggal dunia.

 

Sesuai ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU kemudian melakukan pencermatan terhadap dokumen administrasi, termasuk Penetapan Hasil Pemilu 2024.

 

“Ketua DPRD Kabupaten Purworejo memberitahukan adanya anggota DPRD dari Dapil Purworejo 1 Fraksi Golkar yang berhenti antarwaktu atas nama Sri Susilowati karena meninggal dunia. Setelah itu kami melaksanakan proses administrasi dan pencermatan dokumen sesuai ketentuan PKPU,” kata Jarot.

 

Ia menegaskan, Pasal 8 ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2025 mengatur bahwa calon pengganti PAW adalah peraih suara terbanyak berikutnya dari partai politik yang sama dan daerah pemilihan yang sama.

 

“Hasil verifikasi kami menetapkan Saudara Ardhi Satya Sadarma sebagai calon pengganti karena merupakan calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak berikutnya pada Pemilu 2024 di Dapil yang sama,” pungkas Jarot. ( Pam )

 

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Previous Post

MORAZEN Yogyakarta Di Hari Pelanggan Nasional , Berbagi Kue Sarang Semut Kepada Tamu

Next Post

Desil Jadi Polemik Nasional, Pemkab Purworejo Gerak Cepat Lakukan Pemutakhiran Data

Related Articles

Politik

Bawaslu Purworejo Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif

Politik

Hasil Rapat Pleno Terbuka Pemilu 2024 KPU Purworejo , Untuk Anggota DPRD Kabupaten Purworejo

Politik

KPU Purworejo Menetapkan 2 Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2024

Politik

Hari Terakhir, Paslon Bayu Daftar ke KPU

Politik

KPU Tetapkan DPT Pilbup Purworejo 2020 sebanyak 604.026 Pemilih , Bawaslu minta KPU Lakukan Pemeliharaan DPT secara Periodik.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Haornas ke-43 Sekda Mengatakan Atlit Berprestasi Lahir dari Masyarakat Yang Gemar Olahraga
  • 1.700 Calon Jamaah Haji Kebumen Dilayani Pembuatan Paspor Kolektif di Kantor Imigrasi Purworejo
  • Desil Jadi Polemik Nasional, Pemkab Purworejo Gerak Cepat Lakukan Pemutakhiran Data
  • Penentuan PAW anggota DPRD Purworejo Berdasarkan Peraih Suara Terbanyak berikutnya di Daerah Pemilihan .
  • MORAZEN Yogyakarta Di Hari Pelanggan Nasional , Berbagi Kue Sarang Semut Kepada Tamu

Komentar Terbaru

    © 2026 Seputar Purworejo | WordPress Theme Ultra Seven
    • Home
    • News
    Memuat Komentar...
    %d