
PURWOREJO, seputarpurworejo.com – Dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasinal, Pusat Rehabilitasi YAKKUM bersama Pemerintah Kabupaten Purworejo memberikan Penghargaan 53 Desa Inklusi . Penghargaan desa inklusi merupakan salah satu bentuk dukungan kepada pemerintah desa dampingan yang sudah berhasil melakukan perubahan dalam mewujudkan Desa Inklusi yang ramah disabilitas.
Pemerintah Kabupaten Purworejo bersama Pusat Rehabilitasi YAKKUM memberikan Penghargaan Desa Inklusi. Acara yang dipusatkan di Pendopo Rumah Dinas Bupati pada Rabu 15/12/2021, dihadiri oleh Wakil Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH, Program Manager Pusat Rehabilitasi YAKKUM Jaimun, Kepala DinsosdukKBPPPA Ahmat Jainudin SIP, Kepala DinKUKMP Gatot Suprapto SH, Sekretaris Dinpermasdes Dra Nur Hidayati MM, para kepala desa, dan DPO-DPO dampingan Pusat Rehabilitasi YAKKUM.
Wakil Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH yang juga sebagai “Bunda Difabel Kabupaten Purworejo” dalam sambutanya mengucapkan selamat kepada Desa Inklusi yang telah memperoleh predikat baik, dimana telah berhasil melakukan perubahan yang besar dalam upaya pemberdayaan penyandang disabilitas. Wabup juga ingin menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada Pusat Rehabilitasi Yakkum, sebagai organisasi berbasis kemanusiaan yang bergerak dalam upaya membantu orang dengan disabilitas, agar terpenuhi hak-hak dasarnya secara holistik dalam masyarakat yang inklusif melalui layanan yang berkualitas, terjangkau dan terintegrasi.
Dikatakan Wabup, mulai tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Purworejo telah mendukung program Pusat Rehabilitasi Yakkum dalam mendampingi 50 desa untuk mewujudkan desa inklusi, desa yang ramah disabilitas. Bentuk dukungan yang telah dilakukan Pemerintah Daerah melalui Dinpermades antara lain memberikan pelatihan, pembuatan perda dan perbup disabilitas, mendukung penilaian desa melalui assesmen dan sebagainya.
“Desa inklusi yang dimaksud bukanlah berarti desa yang khusus bagi penyandang disabilitas, melainkan desa yang memberikan layanan ramah bagi penyandang disabilitas. Selain itu, desa inklusi juga dimaknai sebagai desa yang menerima perbedaan secara positif dan mendorong masyarakatnya untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa,” jelas Wabup.
Wabup berharap kepada desa-desa lain untuk mampu mengalokasikan anggaran guna mendukung implementasi desa inklusi dan program yang menunjang layanan dasar dan pemberdayaan disabilitas. Mudah-mudahan, kedepan Pemda dapat memberikan penilaian lanjutan untuk desa-desa yang punya peran dan kontribusi dalam mewujudkan desa inklusi untuk diberikan pembinaan lebih lanjut dan penghargaan.
Sementara itu Jaimun selaku Program Manager Pusat Rehabilitasi YAKKUM mengatakan, pemberian penghargaan desa inklusi merupakan salah satu bentuk dukungan kepada pemerintah desa dampingan yang sudah berhasil melakukan perubahan dalam mewujudkan Desa Inklusi yang ramah disabilitas. Dari 53 desa yang didampingi Pusat Rehabilitasi YAKKUM dengan dukungan Dinpermasdes Kabupaten Purworejo, telah melakukan assessment atau penilaian untuk mengetahui sejauh mana perubahan–perubahan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa dampingan selama tiga tahun.
“Hasil yang diperoleh dari 53 Desa dampingan adalah 7 Desa masuk dalam kategori Desa Mentor, 12 Desa masuk dalam kategori Desa Utama, 18 Desa masuk dalam kategori Desa Madya dan 16 Desa masuk dalam kategori Desa Pratama, “ jelasnya.
Koordinator Tenaga Ahli Kabupaten Hakim mengatakan seusai dengan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022 , salah satunya pengembangan desa inklusi , potensi desa , kegiatan desa penyediaa pelayanan sosial dasar bagi kaum difabel, juga kesempatan membentuk forum warga yg isinya usulan untuk mendukung kaum difabel sehingga bisa dianggarkan di apbdes, pemberian bantuan hukum dan program pemberdayaan dengan pelatihan.
Tenaga Ahli Propinsi Jawa Tengah Ahmad Ihsan mengatakan diharapkan ada regulasi atau peraturan desa ( Perdes ) perlindungan terkait disabilitas, disabilitas terlibat dalam proses pembangunan di desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan pembangunan yg tertuang di apbdes dan dlm musrenbangdes dan Pendamping Desa untuk mengawal dan memberikan masukan sehingga melibatkan disabilitas dalam musyawarah desa dan musyawarah perencanaan pembangunan desa ( Musrenbangdes). ( Pam )