Skip to content
Sabtu, Oktober 10
  • TENTANG KAMI
  • Home
  • DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Seputar Purworejo

Inspiratif, Edukatif dan Terpercaya

Seputar Purworejo

Inspiratif, Edukatif dan Terpercaya

  • Home
  • News
  • Home
  • News
Trending Now
  • BiosfeRun 2026 Menghadirkan Perpaduan Olahraga, Alam, dan Budaya di Perbukitan Menoreh
  • Jelang Porprov 2026, Wabup Berharap Seluruh Kontingen Purworejo Kompak dan Fokus
  • Bupati Purworejo Membuka Sosialisasi Pendidikan Politik di SMKN 4 Purworejo
  • Bupati Purworejo Melantik ASN Di Lingkungan Pemkab Purworejo
  • 132 Peserta Bertarung Di Turnamen Tenis Meja Danramil Bayan Cup 2026
  • RSUD RAA Tjokronegoro Menggelar Forum Konsultasi Publik .
Home>>Pemerintahan>>Desil Jadi Polemik Nasional, Pemkab Purworejo Gerak Cepat Lakukan Pemutakhiran Data
Pemerintahan

Desil Jadi Polemik Nasional, Pemkab Purworejo Gerak Cepat Lakukan Pemutakhiran Data

admin9 September 20260
Wabup Dorong Pemutakhiran Teerkait Desil

 

 

SeputarPurworejo – Polemik pemeringkatan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) turut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo. Pemkab bergerak cepat dengan mendorong pemutakhiran data agar kondisi ekonomi masyarakat yang tercatat dalam sistem benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi mengatakan, langkah tersebut dibahas dalam rapat bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), Selasa  8/9/2026. Rapat diikuti oleh Sekda Purworejo, Asisten Pemerintahan dan Kesra, BPS, Bapperida, Dinsosdaldukkb, Disdukcapil, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait.

 

Menurut Dion, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau menetapkan peringkat desil masyarakat. Namun, Pemkab dapat berperan dalam melakukan pemutakhiran data dan mengusulkan perbaikan kepada pemerintah pusat.

 

“Pemerintah daerah tidak bisa menetapkan perubahan desil. Tetapi kami mencoba memutakhirkan, agar masyarakat yang seharusnya berhak menerima program intervensi kemiskinan, khususnya desil 1 sampai 4, betul-betul mencerminkan kondisi faktual di lapangan,” jelas Dion

 

Ia menjelaskan, pemeringkatan desil menjadi penting karena digunakan sebagai salah satu acuan dalam berbagai program intervensi pemerintah. Tidak hanya bantuan sosial, tetapi juga program pengentasan kemiskinan di bidang kesehatan, pendidikan hingga perumahan.

 

Wabup Dion mengakui, persoalan muncul ketika data yang tercatat dalam sistem tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Kondisi tersebut kemudian memicu keluhan dari warga yang merasa masuk dalam desil yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

 

Karena itu, Pemkab Purworejo akan melakukan penyisiran terhadap data yang dinilai anomali. Pemkab juga akan berkoordinasi dengan pemerintah desa di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo.

 

“Dalam waktu dekat, kami akan mengumpulkan para operator desa untuk melakukan penyisiran data. Harapannya, data yang ada semakin mendekati kondisi faktual sehingga desil benar-benar mencerminkan kondisi kemiskinan di lapangan,” Jelas Dion.

 

Dion menegaskan, pemutakhiran tersebut selanjutnya akan menjadi bahan bagi pemerintah daerah untuk mengajukan perbaikan data kepada BPS dan Kementerian Sosial.

 

Ia menyebut, penggunaan satu data secara nasional sebenarnya merupakan langkah positif karena pemerintah pusat dan daerah memiliki basis data yang sama dalam menjalankan program pengentasan kemiskinan.

 

“Prinsipnya kami mengapresiasi adanya satu data tunggal yang digunakan pemerintah maupun kementerian/lembaga. Tetapi harus diakui masih ada persoalan data yang membutuhkan pemutakhiran,” katanya.

 

Dengan pemutakhiran tersebut, Pemkab Purworejo berharap, masyarakat yang benar-benar membutuhkan intervensi pemerintah, dapat tersentuh tepat sasaran.

 

“Ini tugas kami untuk menyisir sekaligus mengajukan pemutakhiran data kepada BPS,” pungkas Dion.( Pam )

 

 

 

 

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Previous Post

Penentuan PAW anggota DPRD Purworejo Berdasarkan Peraih Suara Terbanyak berikutnya di Daerah Pemilihan .

Next Post

1.700 Calon Jamaah Haji Kebumen Dilayani Pembuatan Paspor Kolektif di Kantor Imigrasi Purworejo

Related Articles

Pemerintahan

Pemkab Purworejo Jalin Kerja Sama Dengan Pengadilan Agama Purworejo

Pemerintahan

Antisipasi Covid 19 , Pelayanan Kependudukan di DisDukCapil Melalui Sistem Online

Pemerintahan

Ada 53 Desa di Kabupaten Purworejo Menerima Penghargaan Desa Inklusi

Pemerintahan

Pembangunan Terminal Type A Purworejo Dimulai

PemerintahanUncategorized

Bupati Memperpanjang Instruksi PPKM Level 4 Hingga 25 Juli 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • BiosfeRun 2026 Menghadirkan Perpaduan Olahraga, Alam, dan Budaya di Perbukitan Menoreh
  • Jelang Porprov 2026, Wabup Berharap Seluruh Kontingen Purworejo Kompak dan Fokus
  • Bupati Purworejo Membuka Sosialisasi Pendidikan Politik di SMKN 4 Purworejo
  • Bupati Purworejo Melantik ASN Di Lingkungan Pemkab Purworejo
  • 132 Peserta Bertarung Di Turnamen Tenis Meja Danramil Bayan Cup 2026

Komentar Terbaru

    © 2026 Seputar Purworejo | WordPress Theme Ultra Seven
    • Home
    • News
    Memuat Komentar...
    %d