PURWOREJO, seputarpurworejo.com – Selama kurun waktu Bulan Juli hingga 23 November 2020 , Pemkab Purworejo sudah melakukan Operasi Yustisi dengan bekerjasama dengan TNI dan Polri. Operasi Yustisi dilakukan di beberapa titik keramaian di wilayah Kabupaten Purworejo dan berhasil menjaring sebanyak 1904 Pelanggaran dan Jumlah Denda sebanyak 18.144.000,- , operasi ini dilakukn untuk Penegakan Perbup No 61 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid 19 di Kabupaten Purworejo.
Tim Gabungan Pol PP Damkar, Dinas Terkait , TNI /POLRI terus melakukan Operasi Yustisi dalam rangka Penegakan Perbup No 61 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid 19 di Kabupaten Purworejo yang tersebar di beberapa titik keramaian di wilayah Kabupaten Purworejo baik di Jalan Raya, di Pasar Tradisional . Dalam Operasi akan dilakukan tindakan Sanksi Administrasi dengan membayar Denda sesuai Perbup 10 ribu bagi pelanggar yang tidak memakai Masker maupun Sanksi sosial dengan hukuman .
Kasatpol PP Damkar Kabupaten Purworejo Budi Wibowo, S.Sos,MSi mengatakan selama kurun waktu Bulan Juli 2020 sampai dengan 23 November 2020 , Tim Gabungan Pol PP Damkar, TNI , Polri terus melakukan Operasi Yustisi dengan menjaring sebanyak 1904 pelanggar. Adapun rincian pelanggaran yang dilakukan warga masyarakat banyak yang tidak Memakai Masker dan diberikan Sanksi Administrasi sebanyak 1164 orang dan Sanksi Sosial sebanyak 740 orang dan Jumlah Uang Denda yang diperoleh dari Operasi Yustisi sebanyak 18.144.000,-.
“ Sampai saat ini masih terus dilakukan Operasi Yustisi secara rutin setiap hari yang dilakukan untuk Penegakan Perbup No 61 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Covid 19 di Kabupaten Purworejo tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes. Operasi Yustisi oleh Pol PP Damkar bekerjsama dengan TNI,Polri untuk Penanggulangan Pencegahaan Penyebaran Covid 19 di kabupaten Purworejo terutama untuk meningkatkan kepatuhan warga masyarakat untuk Memakai Masker , Rajin Cuci Tangan dan Selalu Menjaga Jarak , “ Tegas Budi Wibowo
Dalam setiap Operasi Yustisi yang dilakukan baik di Pasar Tradisonal yang banyak kerumunan maupun di jalan raya selain memberikan Sanksi Adminstrasi atau Sanksi Sosial , Petugas juga membagikan masker kepada para pelanggar dan sekaligus selalu memberikan Sosialisasi kepada Warga Masyarakat untuk selalu menjaga Protokol Kesehatan setiap bepergian keluar rumah untuk selalu Memakai Masker, Rajin Mencuci Tangan dan selalu Menjaga Jarak menghindari Kerumunan. ( Pam )