Skip to content
Senin, Oktober 19
  • TENTANG KAMI
  • Home
  • DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Seputar Purworejo

Inspiratif, Edukatif dan Terpercaya

Seputar Purworejo

Inspiratif, Edukatif dan Terpercaya

  • Home
  • News
  • Home
  • News
Trending Now
  • BPOB Menggelar BiosfeRun untuk Memperkuat Daya Tarik Kawasan Menoreh
  • Dinkominfostasandi Purworejo Menggelar Ketoprak Lakon “Wurung”
  • Imigrasi Indonesia Melampaui Target Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP Tahun 2026
  • Wabup Membuka TMMD Sengkuyung Tahap IV TA 2026 di Desa Redin Kecamatan Gebang
  • Sekda Mendorong Sinergi Pemangku Kepentingan Dalam Meningkatkan Pariwisata Daerah
  • Baznas Purworejo Salurkan Dana Zakat , Infak, Dan Sedekah
Home>>Pemerintahan>>Pemkab Purworejo Mendukung Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana
Pemerintahan

Pemkab Purworejo Mendukung Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana

Redaksi Seputarpurworejo5 Desember 20250
Bupati Purworejo Menanda Tangani PKS dengan Kejaksaan Negeri di Semarang

 

SeputarPurworejo – Pemerintah Kabupaten Purworejo menegaskan komitmennya untuk meningkatkan sinergi pelayanan bidang hukum di wilayah Jawa Tengah. Hal tersebut ditegaskan Bupati Purworejo Yuli Hastuti SH dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Tengah, tentang pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana.

Penandatanganan PKS tersebut sebelumnya didahului dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi dengan Pemerintah Provinsi, yang kemudian dilanjutkan dengan PKS antara Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Tengah, sebagai bentuk implementasi pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di wilayah kabupaten/kota. yang berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja Pemprov Jawa Tengah, Semarang pada Senin 1/12/2025.

 

Pidana Kerja Sosial merupakan implementasi dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

 

Pidana Kerja Sosial adalah sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek dan denda yang ringan. Nantinya, tempat Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dapat dilakukan di rumah sakit, rumah panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga-lembaga sosial lainnya, dengan sebanyak mungkin disesuaikan dengan profesi terpidana.

 

Bupati Yuli Hastuti SH dalam hal ini menegaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Purworejo siap bersinergi dan berkolaborasi dalam mengawal implementasi KUHP nasional tersebut.

 

Menindaklanjuti PKS tersebut, Pemkab Purworejo juga telah menyiapkan langkah strategis, dengan melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang tentang Sinergi dan Kolaborasi dalam Penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan yang akan dilaksanakan pada 2 Desember 2025.

 

Dengan langkah strategis yang terstruktur ini, Pemkab Purworejo berkomitmen memastikan pidana kerja sosial berjalan dengan baik dan memberi manfaat luas bagi masyarakat. ( Pam )

 

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Previous Post

Kolaborasi Lintas Sektor Pemkab Purworejo Baik Pidana Kerja Sosial Dan Kesiapsiagaan Bencana

Next Post

Purworejo Meluncurkan Program Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Related Articles

Pemerintahan

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Purworejo Tinjau UP2K Desa Kedungagung

Pemerintahan

Bupati Purworejo Resmikan Peningkatan Jalan Diponegoro Desa Jogoresan

Pemerintahan

Dinkes Purworejo Gelar Rakor Lintas Sektoral

Pemerintahan

Suranto ST SSos MPA Resmi Menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo

Pemerintahan

Kolaborasi Lintas Sektor Pemkab Purworejo Baik Pidana Kerja Sosial Dan Kesiapsiagaan Bencana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • BPOB Menggelar BiosfeRun untuk Memperkuat Daya Tarik Kawasan Menoreh
  • Dinkominfostasandi Purworejo Menggelar Ketoprak Lakon “Wurung”
  • Imigrasi Indonesia Melampaui Target Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP Tahun 2026
  • Wabup Membuka TMMD Sengkuyung Tahap IV TA 2026 di Desa Redin Kecamatan Gebang
  • Sekda Mendorong Sinergi Pemangku Kepentingan Dalam Meningkatkan Pariwisata Daerah

Komentar Terbaru

    © 2026 Seputar Purworejo | WordPress Theme Ultra Seven
    • Home
    • News
    Memuat Komentar...
    %d