PURWOREJO, seputarpurworejo.com – Pemkab Purworejo siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Penerapan PPKM Darurat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Di Wilayah Jawa dan Bali. Kabupaten Purworejo telah masuk zona merah dan harus mentaati PPKM Darurat dengan level 3.
Hal ini dikatakan Bupati Purworejo RH Agus Bastian SE MM saat memimpin Rakor Forkopimda dan Satgas Covid-19 di Ruang Arahiwang Setda, Jum’at 02/6/2021. Pemkab Purworejo siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Penerapan PPKM Darurat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Di Wilayah Jawa dan Bali.
Menurut Bupati, PPKM Darurat wajib untuk ditaati. Banyak hal yang sudah diatur detail dan terdapat 14 point yang dapat dijadikan acuan. Ia juga meminta agar operasi yustisi protokol kesehatan ditingkatkan dan lakukan penyekatan-penyekatan ditempat strategis. Jika diperlukan, lakukan tracing dan testing juga di tempat-tempat umum. Selain pelacakan, hal ini juga dapat sebagai shocktherapy bagi masyarakat.
“Di Purworejo penambahan terkonfirmasi positif trendnya semakin meningkat. Positif aktif sudah menembus angka diatas seribu. Kematian setiap hari pasti ada. Penambahan terkonfirmasi tiap hari di atas 100 orang,” kata Bupati
.
Kepada Camat selaku Ketua Satgas Kecamatan, Bupati minta agar bertindak tegas dalam memberikan rekomendasi ijin kegiatan, dicek betul, kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan untuk tidak dilaksanakan. Pelaksanaan WFH (Work From Home) baik bagi ASN maupun pegawai pada lembaga dan instansi di Kabupaten Purworejo nantinya akan diatur sesuai aturan yang ada. Bagi ASN yang WFH, diingatkan agar tidak kluyuran pada jam kerja .
Bupati juga menyoroti trend meningkatnya prosentase tingkat keterisian tempat tidur (TT) khusus penanganan covid-19, Bed Occupancy Rate (BOR) di rumah sakit saat ini telah mencapai 89,01% dari total 282 TT. Padahal batas toleransinya tidak boleh lebih dari 70%. Rumah sakit untuk rujukan Covid sudah terus menambah tempat tidur. RS Tjitrowardoyo sudah membuka 2 bangsal lagi untuk covid, bahkan RS Tjokronegoro telah melayani pasien menggunakan veltbed.
“Saya minta agar rumah sakit memiliki beberapa alternatif jika situasi semakin tidak memungkinkan. Kebutuhan oksigen yang sudah mulai kritis juga segera diantisipasi dan dilaporkan berjenjang. Karena ini merupakan problem nasional yang perlu campur tangan pemerintah propinsi dan pusat,” tegas Bupati.
Bupati juga menginstruksikan agar dilakukan optimalkan pelaksanaan vaksinasi. Karena saat ini, untuk dosis satu baru mencapai 58 % dan dosis kedua baru 37,3% dari sasaran 123.060 orang. Dinkes agar melakukan 3 T (Tracing, Testing dan Treatment) secara maksimal. Kalau perlu membeli alat PCR sendiri agar lebih dini dilakukan pelacakan dan penanganan. ( Pam )