PURWOREJO, seputarpurworejo.com – Bupati Purworejo menegaskan bahwa penggunaan Anggaran untuk Covid 19 harus sesuai dengan Aturan Perundang-Undangan yang berlaku termasuk Penggunaan Dana Desa terait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ). Upaya Penanganan Pandemi Covid 19 dilakukan dengan berbagai cara dengan anggaran yang besar namun penggunaan anggran harus melihat urgensinya dan perlu koordinasi dengan berbagai pihak terkait .
Penegasan ini disampaikan Bupati Purworejo RH Agus Bastian SE MM pada Rapat Koordinasi Satgas Covid 19 Kabupaten Purworejo yang membahas tindak lanjut Instrusi Mendagri No. 3 Tahun 2021 di Ruang Bagelen Selasa 09/02/21 yang dihadiri Wakil Bupati Hj Yuli Hastuti SH, Unsur Forkominda dan Anggota Satgas Covid 19.
Lebih lanjut Bupati mengatakan Upaya Penanganan Pandemi Covid 19 dilakukan dengan berbagai cara dan dengan anggaran yang besar, namun penggunaan anggaran Covid 19 juga harus melihat urgensinya dan perlu koordinasi denga berbagai pihak yang terkait. Jangan sampai salah karena akan merepotkan nanti dikemudian hari. Bupati mengakui bahwa dalam penanganan Pandemi Covid semua gagap yang seperti ada namun tidak terlihat karena virus yang tidak terdekteksi sebelumnya.
“ Sebenarnya Purworejo bukan termasuk Zona Sasaran PPKM berbasis Mikro karena status orange. Dari 494 desa kelurahan , 364 diantaranya zona hijau, sehingga bisa dikatakan bahwa Purworejo masih aman, namun harus tetap melakukan 3 T Tracing, Testing dan Treatment, “ tandas Bupati
Terkait dengan Vaksinasi Covid 19 Bupati meminta agar dilakukan sosialisasi secara masif agara masyarakat siap dan rela untuk di vaksin. Karena ada terdengan ada yang tidak mau di vaksin karena kawatir jangan-jangan di masukin covid sehingga yang sehat jadi sakit.
Dari hasil rakor diterbitkan Surat Edaran Bupati Purrworejo No. 443/811.2021 tentang PPKM berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19 di Kabupate Purworejo . Yang isinya antara lain PPKM Mikro dilaksasakan tanggal 9-22 Februar i2021 dengan evaluasi secara dinamis. Dengan pengaktifan kembali Posko di desa/Kelurahan dan kecamatan secara berjenjang. ( Pam )