Purworejo, Seputarpurworejo.com – Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Dinas KUKMP) di PPKM level 2 membuka pasar pasar daerah seperti biasa. Langkah ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Purworejo Nomer 8145 tahun 2021 Tentang pemberlakuan PPKM Level 2 Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseaese 2019.
Kepala Dinas KUKMP Gathot Suprapto mengungkapkan, pasar daerah dibuka seperti biasa karena turunnya level 3 menjadi level 2 dan semakin menurunnya masyarakat yang terpapar Covid-19. Sehingga disiplin dalam protokol kesehatan tetap dilakukan bagi para pedagang guna mengurangi penyebaran Covid-19 di tempat kegiatan perekonomian khususnya di pasar tradisional.
Adapun langkah-langkah yang akan diambil oleh DINKUKMP antara lain membuka pasar daerah seperti biasa , secara rutin melakukan edukasi kepada semua pedagang untuk tetap disilin dalam melakukan protokol kesehatan dengan memakai masker , rajin mencuci tangan dan selalu menjaga jarak atau menghindari kerumunan untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
“Kepada semua pengguna pelayanan pasar dan PKL untuk pasar tradisional buka seperti biasa dan tutup seperti biasa pada pukul 18.00 setiap harinya, serta menghimbau kepada semua pedagang dan pengunjung pasar daerah dan PKL untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan 5 M,” harap Gathot
.
Selain pasar daerah, pasar-pasar desa juga buka seperti biasa dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dan Pelaku usaha mall, pusat perbelanjaan, toko swalayan, toko dan pertokoan juga diminta untuk mematuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan 5 M. ( Pam )