PURWOREJO, seputarpurworejo.com – Petugas Sat Reskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan seorang Tersangka Penjambretan Pemuda asal Wonosobo yang telah melakukan penjambretan beberapa kali di wilayah Kabupaten Purworejo. Petugas berhasil menyita barang bukti milik korban dan tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo yang didampingi oleh Waka Polres Purworejo Kompol Fadli, Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno, serta Kasi Humas Rabu 21/2/2024 dalam konferensi pers di Mako Polres Purworejo mengatakan kronologi penangkapan Pelaku atas nama AN (24) yang merupakan warga di salah satu desa di Kecamatan Sepuran Wonosobo telah melakukan 5 kali aksi pencurian atau penjambretan. Namun, pada aksi ke limanya di Jalan Kemiri – Wonosobo masuk Desa Winong pelaku berhasil diamankan warga dan di serahkan petugas.
Kejadian tersebut terjadi pada Senin 12/02/2024 pagi sekitar pukul 07.15 Wib. Dimana Korbannya AMP yang merupakan seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Bruno, usai mengantar anak sekolah dengan mengendarai sepeda motor.
Tersangka AN begitu melihat dompet di dasbor korban mencoba memepet korban dengan modus berpura-pura menanyakan arah jalan. Saat itu AN mengendarai sepeda motor matic hitam kombinasi merah muda.
” Sesaat setelah korban berhenti, pelaku AN langsung mengambil dompet dari dasboard dan bergegas melarikan diri. Namun, korban tidak tinggal diam, berusaha mengejar pelaku sambil berteriak minta tolong. Akhirnya, warga berhasil menangkap pelaku karena terjebak kemacetan dan menyerahkannya kepada pihak polisi,” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa sebagai hasil dari aksi penjambretan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti milik korban, termasuk dompet berwarna pink dan abu-abu yang berisi handphone Vivo, uang tunai, dan kartu identitas korban.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita sepeda motor matic hitam kombinasi merah muda yang digunakan oleh pelaku.
” Pelaku penjambretan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” Jelas Kapolres.
Kapolres Purworejo menghimbau pada seluruh masyarakat yang sedang berkendara, agar dapat mengamankan barang bawaannya secara maksimal. Karena kejahatan tak hanya ada niat pelaku, namun juga ada kesempatan. ( Pam )