PURWOREJO, seputarpurworejo.com – Sat Reskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan 2 tsk penipuan uang jamaah umroh yang digunakan untuk investasi crypto. Kini kedua pelaku mendekan di sel tahaman Mapolres Purworejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang di duga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun
Dalam konferensi Pers Kapolres Purworejo Akbp Victor Ziliwu., S.H., S.I.K., M.H. mengatakan sebelumnya ke dua pelaku inisial SNN (43) warga Kemangguan Kec. Alian Kab.Kebumen dan ANT (54) warga Crogol Ds. Brunosari Kec. Bruno Kab. Purworejo, mendekati pengurus Pondok Pesantren Lu’luil Quranil Ma’nun Kutoarjo Ketika jamaah pengajian kedua pelaku melakukan persentasi menawarkan pemberangkatan Umroh yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2023.
“ Setelah kedua pelaku menerima uang dari calon jamaah umroh sebanyak 31 orang kedua pelaku mengundur pemberakatan diakhir bulan tanggal 30 Januari 2023, namun sampai tanggal 30 ke 31 jemaah haji tidak berangkat , “ kata kapolres Purworejo.
“ Oleh kedua pelaku mengaku sebagai karyawan atau pemasaran PT. Impressa Media Wisata namun saat dilakukan penyidikan oleh satreskrim Polres Purworejo pihat PT. Impressa Media Wisata tidak punya karyawan atau orang yang melakukan pemasaran atas nama ke dua pelaku.,” terang Kapolres Purworejo
“ Oleh kedua pelaku uang yang disetorkan oleh korban tidak serahkan kepada PT. Impressa Media Wisata dan malah dipergunakan oleh kedua pelaku untuk bermain investasi crypto,” tegas Kapolres Purworejo.
Dalam perkara ini dilakukan penyitaan barang bukti berupa 28 (dua puluh delapan ) lembar kwitansi bermaterai pembayaran pelunasan umroh, yang diterima oleh Sdr. ANTONO / SITI NUR NGAENI, 1 (Satu) lembar kwitansi dari PT. Impressa Media Wisata No: 202406 untuk pembayaran pelunasan umroh dari atas nama SUYITNO dan SRIWATI tanggal 23 Januari 2023 yang diterima oleh Sdr. ANTONO / SITI NUR NGAENI, 3 (tiga) lembar kuitansi DP/ uang muka umroh, Uang tunai sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus rupiah), 2 (dua) Buku Rekening Bank BRI No. Rekening 3091-01-015600-53-4, Nama SITI NURNGAENI, 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO Type CPH2477 warna hitam dan biru muda, Imei1: 868765069146156, Imei2: 868765069146149. 1 (satu) Buku Rekening Bank BRI No. Rekening 0136-01-037055-50-2, Nama ANTONO, 1 (satu) box plastik berisi Kartu Nama H. ANTONO, PT IMPRESSA MEDIA WISATA MAIS Tour & Travel, 1 (satu) tas warna hitam, terdapat tulisan IMW -Impressa Media Wisata, 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO Type CPH2159 warna hitam, Imei1:865755050896417, Imei2: 865755050896409.2 (dua) buah pasport.
Kedua pelaku di duga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun. ( Pam )