PURWOREJO, seputarpurworejo.com – Satreskrim Polres Purworejo Bersama tim Jatantras Polres Magelang dan Polres Temanggung berhasil mengungkap perkara Curas yang terjadi di warung makan Girli Kel Semawung Daleman Kec Kutoarjo. Tsk dikenakan pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2 Ke 2e KUHP dan pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2 Ke 2e KUHP Jo Pasal 56 Ke 1 KUHP dengan masing-masing ancamal maximal selama 12 Tahun.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Purworejo kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut akhirnya terungkap dan melakukan penangkapan terhadap 2 Pelaku tersebut pada hari Jum at (10/11) Dirumah kontrakan salah satu pelaku yakni NP (41) warga Lubuk Linggau Sumatera Selatan, MS (44) warga Kutoarjom . Sementara dua lainya yaitu YSP (32) warga Rejang lebong Bengkulu masih dalam Daftar Pencarian Orang dan untuk pelaku RHT saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Polresta Magelang.
Kapolres Purworejo Akbp AKBP Eko Sunaryo, SIK, MKP mengatakan keempat Pelaku tersebut memiliki peran masing-masing diantaran NP selaku eksekutor mengambil uang dari korban, dan MS berperan sebagai penyedia sarana aksi kejahatan, Sementara YSP berperan mengendarai sarana sepeda motor sedangkan RHT berperan meenggambar calaon korban yang berada di Bank Jateng Kutoarjo.
“ Keempat Pelaku tersebut merupakan residivis dan saat melakukan aksinya tersebut Bersama sama atau berkelompok dengan cara mengamati nasabah bank yang mengambil uang dengan jumlah banyak tanpa pengawalan Polisi,” jelas Kapolres Purworejo.
Kronologis kejadian pencurian ini bermula Ketika korban mengambil uang di bank Jateng sebanyak 96.500.000.- kemudian salah satu pelaku yang berpura-pura menjadi nasabah bank jateng mengamati calon korban, setelah didapat calon korban salah satu pelaku memberikan informasi kepada 3 pelaku lainya, Ketika di TKP korban yang berniat untuk makan uang yang baru saja di ambil dari bank tersebut diambil pelaku dan terjadi Tarik menarik hingga kantong plastic yang menjadi wadah uang sobek dan uangnya berhamburan.
Ke empat pelaku berhasil mengambil uang yang berhamburan sebanyak 26.500.000.- dan uang tersbut dibagikan masing masing NP mendapat 9 Juta, MS mendapat 700 Ribu, YSP mendapatkan 14.800 Ribu dan RHT mendapat 2 Juta.
Dalam perkara ini barang bukti berhasil diamankan berupa 1 unit Sepeda motor Honda Bead Warna Putih Nopo AA 5453 RL, 1 Buah Kaos Lengan Panjang warna Hitam, 1 Buah HP merk Oppo dan 1 unit Sepeda motor Suzuki satria FU warna hitam Merah nopol B 6767 JFH.
Dalam perkara ini untuk pelaku NP di duga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagai mana dimaksud dalam pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2 Ke 2e KUHP sementara untuk MS diduga membantu melakukan tidak pidana pencurian dengan kekerasan sabagaimana dimaksud dalam dalam pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2 Ke 2e KUHP Jo Pasal 56 Ke 1 KUHP dengan masing-masing ancamal maximal selama 12 Tahun.
Kapolres Purworejo juga menghimbau kepada Masyarakat jika mengambil uang tunai dalam jumlah besar dari Lembaga keuangan maka silahkan meminta bantuan pengawalan dan akan dilayani dengan gratis. ( Pam )