Purworejo, seputarpurworejo.com – Antisipasi kerumunan orang di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purworejo melakukan Pelayanan Kependudukan dengan Sistem Online , hanya 1 yang dilayani langsung yakni Perekaman E KTP . Untuk Perekaman E KTP secara langsung dilakukan Protokol Kesehatan yang Ketat baik Petugas maupun yang Rekam E KTP semua dilakukan untuk Pencegahan Penyebaran Covid 19 .
Seiring dengan masa Pandemi Covid 19 ini , Disdukcapil Purworejo tetap melaksanakan Pelayanan secara Online diantaranya melalui WA dan Web. Pelayanan dimana pemohon biasanya hadir langsung karena situasi dan kondisi sekarang ini, diganti tidak tatap muka secara langsung tetapi melalui Wa dan Web dengan cara pemohon mengirimkan foto/scan pengajuan syarat permohonan Dokumen Pencatatan Sipil melalui nomor WA pelayanan yang disediakan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purworejo Dr Akhmad Kasinu , Mpd mengatakan di masa Pandemi Covid 19 Disdukcapil memberikan Pelayanan Kependudukan kepada warga masyarakat purworejo seluruhnya secara Online ada 23 jenis Pelayanan Kependudukan secara Online kecuali 1 pelayanan Perekaman E KTP yang tidak bisa dilakukan secara Online . Selain itu untuk pemenuhan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Penanggulangan Covid 19 , Disdukcapil menyediakan 3 unit wastafel untuk cuci tangan di ruang pelayanan dan di depan , handsanitizer, penyemprotan berkala Kantor Pelayanan Disdukcapil .
“ Bagi yang melakukan Perekaman E KTP langsung di Kantor Disdukcapil wajib memakai Masker , sebelumnya Mencuci Tangan dan Jaga Jarak dalam menunggu antrian . Alat Perekaman E KTP juga di bersihkan dengan disinfektan setelah digunakan sehingga yang melakukan E KTP bersih dari Penyebaran Covid 19 . Dengan Protokol Kesehatan yang ketat baik Petugas maupun yang melakukan Perekaman E KTP secara langsung , alhamdullilah sampai saat ini belum ada Petugas maupun warga yang tertular Virus Covid 19 di Disdukcapil, “ tegas Kasinu.
Untuk Perekaman E KTP terus dilakukan Disdukcapil sejak Bulan September hingga November saat ini untuk mencapai target dari sekitar 12 ribu yang belum Rekam E KTP saat ini tinggal 3 ribu dan terus dikejar untuk diselesaikan Rekam E KTP karena menjadi syarat untuk ikut dalam pilkada 9 Desember 2020 wajib Rekam E KTP.
Disdukcapil Purworejo tidak mengenal hari libur dalam melakukan Rekam E KTP setiap Sabtu-Minggu di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil buka , juga melakukan jemput bola di pondok-pondok pesantren. Kendala yang dihadapi Disdukcapil dalam melakukan Perekaman E KTP karena banyak yang bekerja di luar daerah sehingga belum bisa dilakukan Rekam E KTP . ( Pam ).